AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Akan Minta Jawaban Kemendagri Soal Kejelasan Status Lahan Perumahan Korpri

×

DPRD Kaltim Akan Minta Jawaban Kemendagri Soal Kejelasan Status Lahan Perumahan Korpri

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP DPRD Kaltim bersama warga perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda. (Foto: Pijar.asia/Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB), Selasa (10/10/2023). 

Agenda rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim itu membahas permasalahan yang menjadi momok selama 30 tahun belakangan ini di area perumahan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramoni membeberkan, hasil dari pertemuan tersebut meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sapto menjelaskan bahwa, surat yang akan diajukan oleh Pemprov Kaltim kepada Kemendagri adalah meminta jawaban resmi perihal masalah sengketa lahan yang kerap disuarakan masyarakat tentang peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Apapun jawaban resminya kami sampaikan tadi kepada masyarakat yang hadir mau pahit atau manis harus bersedia untuk menerima,” kata Wakil Rakyat asal Kota Samarinda itu.

Lebih kanjut, pertemuan tersebut juga menyepakati untuk membawa tiga perwakilan masyarakat untuk berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi berkaitan dengan persoalan masalah lahan tersebut.

“Kami sepakati untuk biaya sokongan dari teman-teman lembaga legislatif, karena ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” jelas Sapto.

Sapto menekankan bahwa, terkait legalitas lahan tersebut tak pernah ada perubahan alias sampai saat ini masih berstatus milik Pemprov Kaltim, sebab peruntukannya sebagai tempat tinggal para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita sudah baca kronologisnya, dari awal statusnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) jadi diberikan hak untuk dikelola, bukan berarti hak untuk dimiliki dan itu untuk PNS,”  tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)