AdvertorialDPRD Kaltim

Dorong Kepatuhan Bayar BPJS, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Usulkan Pemotongan Otomatis dari Gaji Karyawan

×

Dorong Kepatuhan Bayar BPJS, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Usulkan Pemotongan Otomatis dari Gaji Karyawan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Guna menekan angka keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh perusahaan, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengusulkan terobosan tentang pemotongan otomatis iuran BPJS langsung dari gaji karyawan melalui sistem perbankan.

Dirinya mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan badan usaha membayar iuran BPJS secara tepat waktu.

“Kalau badan usaha rutin membayar iuran setiap bulan, kita tidak akan kewalahan menangani pembiayaan kesehatan,” tegas H. Baba saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim.

Menurutnya, sistem manual yang selama ini digunakan membuat banyak perusahaan terlambat menyetor iuran, bahkan bisa molor hingga bulan berikutnya. Hal ini, kata dia, berisiko mengganggu keberlangsungan layanan kesehatan bagi para pekerja.

Salah satu poin krusial dalam usulan ini adalah sistem pembayaran gaji melalui bank yang langsung disertai pemotongan iuran BPJS secara otomatis. Dirinya menilai, jika sistem ini dijalankan, perusahaan tak lagi bisa abai atau menunda-nunda kewajibannya.

“Saya sarankan agar sistem pembayaran gaji melalui bank mencakup potongan otomatis iuran BPJS. Ini bisa diatur melalui Pergub agar tidak lagi tergantung pada kesadaran perusahaan membayar sendiri,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan data terbaru pembiayaan BPJS Kesehatan. Saat ini, kontribusi terbesar masih berasal dari Jasa Raharja sebesar Rp2,6 triliun, disusul oleh sektor badan usaha yang menyumbang sekitar Rp1,7 triliun.

“Artinya, badan usaha punya peran besar dalam pembiayaan BPJS. Kalau mereka tertib membayar, sistem kesehatan akan jauh lebih stabil,” ujarnya.

Meski mendorong regulasi yang tegas, H. Baba menekankan bahwa implementasi Pergub ini tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan.

“Tidak semua perusahaan memiliki kemampuan yang sama. Regulasi tetap harus fleksibel dan disesuaikan dengan karakteristik badan usaha,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)