DPRD KaltimPolitic

Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang, Anggota DPR Fraksi PDI-P Asal Kaltim Ditangkap Kejagung

×

Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang, Anggota DPR Fraksi PDI-P Asal Kaltim Ditangkap Kejagung

Sebarkan artikel ini
Muhammad Samsun, S.E., M.Si Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Anggota Fraksi PDI-Perjungan. (Foto: Pijar.asia)

Pijar.asia | Samarinda – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan IT Anggota Komisi I DPR RI sebagai tersangka. Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006-2016 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung.

IT yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu ditangkap terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen perizinan pertambangan di PT Sendawar Jaya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran terkait Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Muhammad Samsun, yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim pun turut angkat bicara terhadap kasus tersebut, terkait persoalan di ranah hukum, kata Samsun, tentu menjadi tanggung jawab pribadi dan proses hukum harus tetap di tegakkan dan dijalankan sebaik mungkin

“Proses hukum harus di tegakkan sebaik mungkin, kita tidak boleh menghalang-halangi proses hukum, Ibu (Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarno Putri, Read.,) juga sudah sering mewanti-wanti semua kadernya, hati-hati soal hukum, kalau terjerat masalah hukum silahkan tanggung sendiri,” ucapnya, saat diwawancarai oleh awak media, pada Rabu (16/8/2023).

Ditanya soal pergantian antar waktu (PAW) tersangka IT yang saat ini duduk di Parlemen Senayan, Samsun menyampaikan bahwa, langkah partai dan kewenangan PAW ada di DPP PDI-P.

“Beliau masih masuk di struktural partai, untuk PAW kewenangan sepenuhnya ada di DPP Partai, apalagi ini DPR-RI, DPD Kaltim sama sekali tidak punya kewenangan,” tutup Samsun, Bendahara DPD PDI-P Kaltim. (ARD/Pijar.asia)