Advertorial

Dispora Kukar Bersama ASKAB PSSI Akan Kembali Hidupkan Stadion Rondong Demang

×

Dispora Kukar Bersama ASKAB PSSI Akan Kembali Hidupkan Stadion Rondong Demang

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Aji Ali Husni. (foto/man)

Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Aji Ali Husni, menegaskan komitmennya dalam memastikan pengelolaan Stadion Rondong Demang agar berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional.

Husni sapaan akrabnya menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Ordinary Congress Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Kukar tahun 2025, yang dirangkai dengan pelantikan pengurus baru periode 2024-2028 di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Kamis (27/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut Husni juga berharap, dengan adanya kepengurusan baru ASKAB PSSI Kukar periode 2024-2028, semangat dan motivasi baru dapat membawa hasil yang lebih baik dalam pengelolaan dan pengembangan sepak bola di Kukar.

“Kami berharap pembahasan ini menjadi diskusi serius antara pemerintah daerah, khususnya di Sepuluh Rakyat Kutai Kartanegara sebagai pencatat aset, dan rekan-rekan di ASKAB. Dengan semangat kepengurusan baru, mudah-mudahan ke depan akan membawa perubahan positif,” ujarnya.

Husni menegaskan bahwa ke depan, Dispora Kukar akan kembali menjalin komunikasi dengan pengurus baru ASKAB PSSI Kukar untuk memastikan pengelolaan Stadion Rondong Demang berjalan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Karena Stadion Rondong Demang merupakan aset resmi pemerintah daerah, maka pengelolaannya harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika nantinya dikelola pihak ketiga, maka harus melalui badan usaha resmi,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Husni bahwa sejak awal kepengurusan ASKAB sebelumnya, komunikasi terkait pengelolaan Stadion Rondong Demang telah dilakukan secara intens bersama Bupati Kukar. Bahkan, ASKAB PSSI Kukar telah membentuk badan usaha sebagai salah satu syarat pengelolaan aset pemerintah daerah.

“Sejak awal, sesuai arahan Pak Bupati, kami telah beberapa kali berkomunikasi dengan ASKAB terkait pengelolaan Stadion Rondong Demang. Rekan-rekan di ASKAB juga telah membentuk badan usaha, karena sesuai aturan, ada proses dan prosedur yang harus diikuti dalam pengelolaan aset pemerintah,” terang Husni.

Namun, hingga akhir masa kepengurusan sebelumnya, proses finalisasi pengelolaan stadion tersebut belum dapat diselesaikan karena masih terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga kedepannya semua bisa terselesaikan dan membawa perubahan yang positif,” pungkasnya. (adv/man)