Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan.
Salah satu terobosan terbaru yang dilakukan adalah menggandeng Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai mitra aktif dalam pelaporan peristiwa kematian.
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, menyebutkan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian anggota keluarga masih menjadi tantangan besar. Banyak warga baru mengurus akta kematian jika berkaitan dengan pencairan dana pensiun, warisan, atau kebutuhan administratif lainnya. Padahal, keterlambatan ini berdampak langsung pada ketidakakuratan data kependudukan dan menimbulkan sejumlah persoalan seperti tagihan BPJS yang terus berjalan hingga potensi munculnya pemilih fiktif saat pemilu.
Sebagai solusi, Disdukcapil mengoptimalkan peran Ketua RT untuk turut melakukan pelaporan kematian warga di lingkungan masing-masing.
Keterlibatan RT dinilai penting karena mereka memiliki akses langsung terhadap informasi warga dan mampu mempercepat proses pelaporan. Dengan menggunakan aplikasi berbasis mobile, Ketua RT yang telah memiliki akun resmi dapat langsung mengunggah dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian, KTP ahli waris, serta foto kartu keluarga.
Menurut Iryanto, jika data dan dokumen yang dikirim telah lengkap serta diproses pada hari kerja, akta kematian bisa diterbitkan di hari yang sama. Akta tersebut kemudian dapat langsung diunduh dalam format PDF dan diserahkan kepada keluarga yang berduka. Langkah ini dianggap sebagai bentuk transformasi pelayanan kependudukan yang lebih cepat, efisien, dan akurat.
Disdukcapil juga mulai menindaklanjuti hasil pencocokan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2023, yang menunjukkan ada hampir delapan ribu warga Kukar yang telah meninggal namun belum tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan. Untuk menjaga validitas data, akta kematian bagi mereka akan segera diterbitkan meski belum diajukan oleh keluarga.
Kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44, yang secara tegas menyebutkan bahwa Ketua RT berkewajiban melaporkan setiap kematian yang terjadi di wilayahnya. Dengan kolaborasi ini, pelaporan tidak lagi menjadi tanggung jawab keluarga semata, tetapi menjadi bagian dari sistem bersama yang mendukung tertib administrasi.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Masih terdapat sejumlah RT yang belum aktif dalam proses pelaporan digital ini. Namun Iryanto memastikan bahwa edukasi dan pelatihan akan terus dilakukan agar seluruh RT mampu menjalankan peran mereka secara optimal.
Ia menegaskan, keterlibatan RT dalam sistem ini bukan hanya soal pelaporan, tetapi merupakan bentuk penguatan komunitas dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
“Dengan tercatatnya setiap kematian secara akurat, maka semua layanan yang berbasis data kependudukan dapat berjalan lebih tepat sasaran,” tandasnya. (Adv)














