Advertorial

Disdikbud Kukar: Gaji dan TPP Sekitar Rp1,1 Triliun

×

Disdikbud Kukar: Gaji dan TPP Sekitar Rp1,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah

Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Hampir Rp1,1 triliun anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setiap tahun terserap untuk kebutuhan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Besarnya belanja tersebut menjadi perhatian seiring adanya rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan komponen gaji dan TPP tersebut termasuk belanja mengikat. Pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan anggarannya setiap tahun karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pegawai.

“Porsi untuk gaji dan TPP di lingkungan pendidikan memang besar, hampir menyentuh Rp1,1 triliun. Karena masuk belanja mengikat, kebutuhan itu harus tetap kita siapkan setiap tahunnya,” kata Heriansyah, Sabtu (26/9/2026).

Ia menjelaskan, tenaga guru PPPK di Kukar saat ini pada umumnya sudah berstatus penuh waktu. Kondisi tersebut berbeda dengan daerah yang masih memiliki tenaga pendidik PPPK dengan status paruh waktu.

“Untuk guru PPPK di Kukar, sejauh ini semuanya sudah penuh waktu. Jadi tidak ada lagi yang masuk kategori guru PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Menurut Heriansyah, apabila pemerintah pusat benar-benar menerapkan skema pembiayaan gaji PPPK melalui APBN, daerah akan memiliki ruang lebih dalam mengatur belanja pendidikan.

Kendati demikian, pemanfaatan ruang anggaran tersebut tetap menunggu kepastian kebijakan dan mekanisme dari pemerintah pusat.

Ruang tersebut nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan lain yang juga membutuhkan dukungan anggaran.

Lebih lanjut, Heriansyah mengatakan terkait dengan sarana dan prasarana serta pembenahan tata kelola sekolah menjadi bagian yang dapat diperkuat apabila beban pembiayaan gaji berkurang.

“Kalau nanti pembiayaan PPPK ditanggung pusat, tentu kami melihat ada kesempatan untuk memperbesar dukungan terhadap kebutuhan sekolah. Anggarannya bisa diarahkan ke sarana prasarana maupun penguatan tata kelola pendidikan,” pungkas Heriansyah. (Adv/DiskominfoKukar)