Pijar.asia | Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyuarakan perlunya otonomi daerah dalam perumusan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, kebijakan pendidikan yang terlampau sentralistik, seperti penerapan sistem zonasi, tidak mencerminkan kebutuhan dan realitas wilayah di Kaltim.
“Sistem zonasi yang diterapkan pusat sering kali tidak sesuai dengan situasi geografis maupun demografis daerah kita. Kalimantan Timur ini luas, banyak daerah terpencil dengan fasilitas pendidikan yang terbatas,” ujarnya.
Politikus PKS itu menilai, penerapan PPDB kerap melahirkan masalah yang berulang setiap tahun, seperti ketimpangan akses, kurangnya sekolah negeri di wilayah padat penduduk, serta kesenjangan fasilitas antar sekolah. Dirinya menekankan perlunya ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam merancang sistem PPDB yang kontekstual dan berkeadilan.
Agusriansyah mengusulkan agar Pemprov Kaltim mempertimbangkan lahirnya regulasi daerah, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) bahkan Peraturan Daerah (Perda), sebagai bentuk afirmasi terhadap kebutuhan lokal.
“Kalau aturan pusat terlalu kaku, daerah jangan hanya jadi pelaksana. Kita harus punya regulasi sendiri yang bisa menjawab tantangan lokal,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mengkritik lemahnya basis data yang dimiliki Dinas Pendidikan terkait jumlah dan sebaran peserta didik. Ketiadaan data akurat dinilai menjadi hambatan serius dalam penyusunan kebijakan pendidikan yang efektif dan tepat sasaran.
“Bagaimana bisa membuat keputusan yang tepat kalau datanya saja tidak lengkap? Ini yang harus dibenahi,” tambahnya.
Agusriansyah juga menyampaikan bahwa definisi akses pendidikan harus lebih luas, tidak hanya soal jarak tempuh ke sekolah, tapi juga terkait kelengkapan sarana dan prasarana. Menurutnya, jika sekolah dengan fasilitas lengkap berada di luar zona, tetap seharusnya bisa menjadi opsi masuk bagi siswa.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah sekolah yang layak, bukan sekadar dekat. Kita harus fleksibel dalam menerjemahkan akses yang sesungguhnya,” jelasnya.
DPRD Kaltim, melalui Komisi IV, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perbaikan sistem PPDB agar tidak meminggirkan hak siswa di daerah-daerah dengan keterbatasan.
“Kita ingin kebijakan pendidikan nasional bisa berdialog dengan kebutuhan lokal. Jangan sampai regulasi malah mempersulit akses bagi anak-anak di daerah,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














