Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta untuk bersabar menunggu pelantikan.
Penundaan ini merupakan kebijakan nasional yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat pelantikan sebelum ada keputusan resmi dari pusat.
“Sebenarnya kalau kewenangan ada di saya, sudah saya lantik kemarin. Tapi karena ini keputusan nasional, kita harus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Pelantikan CPNS yang awalnya dijadwalkan pada April atau Mei 2025 kini diundur hingga Oktober 2025, sementara PPPK baru akan dilantik pada Maret 2026.
Selain itu, Edi menyoroti sistem penempatan tenaga PPPK yang masih bergantung pada aplikasi nasional. Menurutnya, sistem ini sering kali tidak selaras dengan kebutuhan tenaga kerja di daerah.
“Kami sudah bersurat ke Kementerian PAN-RB agar kewenangan penempatan pegawai diserahkan ke daerah. Kami lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di Kukar,” jelasnya.
Pemkab Kukar juga berupaya untuk mengusulkan tambahan kuota tenaga administrasi yang diperlukan di sekolah-sekolah.
“Setelah kami melakukan perhitungan, ternyata banyak sekolah yang tidak memiliki tenaga administrasi berbasis SDM yang memadai. Selama ini, semua tugas administrasi di sekolah ditangani oleh para guru,” pungkasnya. (Adv)














