Pijar.asia | Samarinda – Sempat hebohkan dunia pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum lama ini menerbitkan regulasi yang tak lagi mewajibkan mahasiswa menyusun skripsi.
Adapun aturan yang dimaksud adalah, Permendikbud Ristek No.53 Tahun 2023 yang memuat tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Permen tersebut memuat penerapan kurikulum Outcome Based Education (OBE) dimana regulasi turunannya tidak mengharuskan mahasiswa membuat skripsi sebagai syarat penentu kelulusan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin mengungkapkan bahwa, peraturan yang telah dikeluarkan bukan sesuatu yang baru dilakukan oleh Nadiem Makarim.
“Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi,” ucap Saleh kepada awak media.
Akan tetapi, membebaskan skripsi sebagai salah satu syarat untuk kelulusan mahasiswa tentu harus ada bentuk karya ilmiah yang lain dengan standar kompetensi tertentu yang lebih efektif.
“Kebijakan ini dikembalikan lagi ke perguruan tinggi tentunya, tetapi ketika hal tersebut terjadi maka silahkan diganti syaratnya, misalnya tugas akhir mereka berbentuk lain seperti prototipe dan sebagainya,” tutur politisi muda asal Kutai Kartanegara (Kukar) itu.
Saleh sapaan akrabnya, secara pribadi sepakat akan adanya kebijakan penggantian tugas akhir mahasiswa dalam bentuk lain, seperti membuat projek sesuai dengan jurusan mereka masing-masing, atau merangkum setiap pembelajaran di akhir semester dan tidak perlu menunggu di akhir.
Terakhir, ia menilai hal ini tentu tidak menghilangkan esesensi tugas akhir seorang mahasiswa, bahkan mahasiswa bisa fokus terhadap penelitian, riset atau pembuatan karya ilmiah bentuk lain sesuai dengan kapasistas dan kemampuan mereka. (MF/Adv/DPRDKaltim)














