AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Desak PT Indominco Mandiri Wariskan Investasi Sosial Jelang Akhir Operasi Tambang

×

DPRD Kaltim Desak PT Indominco Mandiri Wariskan Investasi Sosial Jelang Akhir Operasi Tambang

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim menyerukan agar PT Indominco Mandiri (IMM) tidak sekadar mengakhiri masa operasional tambangnya di tahun 2025, melainkan juga meninggalkan jejak sosial yang positif bagi masyarakat. Dalam fase transisi menuju pascatambang, DPRD menilai perusahaan harus memperkuat kontribusi jangka panjang, terutama dalam pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa perusahaan perlu berpikir lebih jauh dari sekadar bantuan simbolis. Menurutnya, fokus utama seharusnya tertuju pada pengembangan kapasitas manusia, terutama masyarakat di wilayah sekitar tambang atau ring-1.

“Kita tidak ingin masyarakat di sekitar tambang justru kehilangan arah setelah operasional berhenti. IMM harus meninggalkan legacy yang kuat di bidang pendidikan dan keterampilan,” ujarnya.

Dirinya mendorong agar program-program sosial PT IMM diarahkan untuk melengkapi program pendidikan gratis yang dicanangkan Pemprov Kaltim, seperti Gratispol. Bentuk bantuan yang dinilai relevan antara lain pemberian uang saku, dukungan pemondokan mahasiswa, pelatihan keterampilan, hingga penguatan pendidikan vokasi.

Lebih lanjut, dirinya menyoroti ketergantungan masyarakat terhadap industri tambang. Menurutnya, hal ini perlu diatasi dengan pelatihan dan pembukaan akses kerja non-tambang agar masyarakat bisa mandiri setelah era pertambangan berakhir.

“Jangan sampai yang ditinggalkan cuma lubang dan masalah. Pelatihan kerja harus dimulai sekarang agar warga bisa mandiri dan punya masa depan,” tegasnya.

Tak hanya itu, dirinya turut menyinggung isu lingkungan, termasuk keluhan warga terkait pencemaran di sekitar Sungai Santan. DPRD Kaltim meminta agar perusahaan lebih terbuka, tanggap dan serius dalam menyelesaikan dampak lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“CSR bukan sekadar formalitas. Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban moral sekaligus hukum,” imbuhnya.

DPRD Kaltim menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), khususnya bagi perusahaan yang tengah bersiap mengakhiri masa kontraknya.

Dirinya mengingatkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan pembangunan pascatambang.

“Tambang bisa berhenti, tapi pembangunan manusia tidak boleh ikut berhenti. Ini waktunya IMM menunjukkan komitmen sejati untuk Kaltim,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)