Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong percepatan penataan wilayah administratif yang terdampak oleh pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Langkah tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang digelar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Rapat dipimpin langsung Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Dr Thomas Umbu Pati, dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkab Kukar, serta Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Dari Pemkab Kukar, hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Dafip Haryanto, Kepala DPMD Kukar Arianto, serta perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Kukar.
Thomas menjelaskan bahwa delineasi wilayah yang masuk dalam kawasan IKN menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang baik agar tidak muncul persoalan sosial di kemudian hari.
“Penataan ini harus segera ditindaklanjuti. Kita perlu berkoordinasi secara aktif agar tidak menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Thomas, penyelesaian batas wilayah yang terdampak IKN perlu difinalisasi sebelum kegiatan pembangunan berlangsung lebih luas. Ia menambahkan, rencana penataan administratif wilayah sudah masuk dalam kerangka 2025–2027 dan saat ini memasuki tahap pelaksanaan teknis.
“Kalau batas wilayah sudah jelas, pembangunan bisa kita lakukan lebih cepat dan pelayanan masyarakat juga lebih mudah dijalankan,” terangnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan memfasilitasi penyelesaian batas wilayah, sedangkan proses penataan di lapangan akan dilaksanakan oleh OIKN, Pemkab Kukar, dan Pemkab PPU secara kolaboratif.
OIKN juga memastikan akan membantu mempercepat koneksi listrik di wilayah yang sudah dibangun infrastruktur dasarnya, seperti di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Hal ini menjadi salah satu permintaan langsung dari Pemkab Kukar.
Dafip Haryanto menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah mengumpulkan unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya guna mendukung proses delineasi ini. Ia juga mengingatkan agar nama wilayah yang sudah dihuni tidak diubah secara sepihak.
“Kalau wilayah itu sudah punya identitas dan masyarakatnya menetap di sana, sebaiknya tetap dipertahankan namanya. Tapi kalau masih kosong, silakan OIKN yang menamainya,” kata Dafip.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kejelasan administrasi akan berdampak langsung pada keberlanjutan pelayanan publik di tingkat bawah. Karena itu, ia berharap semua pihak yang tergabung dalam tim terpadu bisa bergerak cepat dan selaras.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana masyarakat tetap merasa terlayani dan tidak kehilangan identitas wilayahnya,” tutup Dafip. (Adv)














