Advertorial

Kades Prangat Sepatan Sebut Strata Daya Jadi Solusi Atasi Kekacauan Regulasi Kelembagaan di Desa

×

Kades Prangat Sepatan Sebut Strata Daya Jadi Solusi Atasi Kekacauan Regulasi Kelembagaan di Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Prangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Sarkono.

Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Regulasi kelembagaan desa selama ini kerap terabaikan dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat desa. Namun, inovasi program Strata Daya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) membawa harapan baru bagi kepala desa dalam menata sistem kelembagaan dengan lebih terstruktur.

Kepala Desa Kades Prangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Sarkono, menilai Strata Daya sebagai langkah konkret yang menjawab dalam persoalan mendasar di tingkat desa, khususnya terkait kejelasan hukum bagi lembaga masyarakat seperti RT, posyandu, hingga karang taruna.

Selama ini, banyak pemerintah desa terkendala saat menganggarkan dana untuk lembaga kemasyarakatan karena tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

Hal tersebut disebabkan oleh belum adanya peraturan desa (Perdes) yang secara tegas mengatur kelembagaan.

“Memang betul seperti yang disampaikan Pak Asmi Riyandi Elvandar, regulasi kelembagaan belum menjadi perhatian utama kita selama ini,” ujar Sarkono saat menghadiri Rapat Evaluasi Program Strata Daya di Tenggarong, Rabu (28/5/2025).

Ia menegaskan, bukan karena pemerintah desa tak peduli, tetapi karena belum ada panduan yang jelas. Akibatnya, banyak urusan kelembagaan terbengkalai dan dikelola tanpa dasar hukum yang sah.

“Seringkali kita lebih banyak membicarakan hal lain, sementara aspek kelembagaan yang sangat penting justru terabaikan,” ungkapnya.

Melalui Strata Daya, desa kini didorong untuk menyusun regulasi secara sistematis dan legal. Sarkono menyebutkan bahwa dalam waktu singkat, desanya mampu merampungkan Perdes kelembagaan berkat panduan yang disiapkan dalam program ini.

“Ini sangat bagus sekali. Dalam waktu singkat kami bisa menyelesaikan Perdes yang jadi dasar legalitas,” ucapnya.

Ia menambahkan, Perdes ini menjadi syarat penting agar penganggaran lembaga kemasyarakatan lewat APBDes tidak melanggar aturan. Dengan adanya dasar hukum yang sah, pelaksanaan program desa menjadi lebih tertib dan akuntabel.

“Kalau kita anggarkan tanpa Perdes, kita sebenarnya salah. Tapi ketika sudah ada Perdesnya, maka kita berada di jalur yang benar,” jelasnya.

Sarkono pun berharap dengan program Strata Daya tidak berhenti di desanya saja, tetapi bisa diterapkan secara menyeluruh di seluruh desa dan kelurahan di Kukar.

“Inovasi ini sangat membantu kami di desa dalam menyusun regulasi. Harus diterapkan secara bertahap ke seluruh wilayah Kukar,” tutupnya. (Adv)