Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Peralihan sebagian wilayah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
Mereka menuntut kejelasan status hukum dan administratif agar tidak terdampak secara sosial maupun kelembagaan.
Sekitar 60 persen wilayah desa tersebut diproyeksikan masuk dalam delineasi IKN. Namun karena luasnya wilayah Batuah, sebagian besar wilayah lainnya diperkirakan masih tetap berada di bawah administrasi Kukar.
Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada informasi rinci mengenai dusun atau RT mana saja yang pasti masuk dalam wilayah IKN. Bahkan, terdapat RT yang dilintasi garis potong hingga membagi satu lingkungan ke dalam dua wilayah pemerintahan.
“Beberapa RT kami bahkan terbelah, sebagian masuk Kukar dan sebagian lain masuk IKN. Tapi detilnya masih belum ada kejelasan dari pusat,” ujar Rasyid, Senin (26/5/2025).
Meski pemerintah desa mendukung penuh proses delineasi wilayah, mereka berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan hukum, terutama terkait nasib perangkat desa dan penduduk yang wilayahnya terdampak.
Menurut Rasyid, kekhawatiran muncul karena belum ada aturan jelas mengenai status aparatur desa jika wilayahnya resmi menjadi bagian dari IKN. Padahal mereka tetap menjalankan tugas pelayanan publik di tengah ketidakpastian tersebut.
“Kami khawatir jangan sampai perangkat desa yang selama ini mengabdi justru tidak jelas statusnya setelah masuk ke IKN,” katanya.
Pemerintah desa pun berharap agar pemerintah pusat mempertimbangkan keberadaan para aparatur yang terdampak, termasuk kemungkinan untuk diangkat sebagai ASN, PNS, atau PPPK agar hak dan kewajibannya tetap terlindungi.
Rasyid menegaskan bahwa warga desa tidak menolak peralihan wilayah, namun mereka menolak jika hak-haknya diabaikan begitu saja. Ketidakjelasan status justru berpotensi menimbulkan kebingungan dan konflik administratif di kemudian hari.
“Bukan soal setuju atau tidak setuju, tapi kami ingin ada kepastian. Jangan sampai kami terombang-ambing dalam situasi yang tidak pasti,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa warga dan pemerintah desa sangat siap dalam mengikuti kebijakan pusat selama mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan administratif.
“Selama ada kejelasan dan jaminan hukum, kami siap mendukung sepenuhnya,” pungkas Rasyid. (Adv)














