Advertorial

Kebijakan Baru Jabatan Fungsional, Guru di Kukar Diminta Siap Hadapi Uji Kompetensi

×

Kebijakan Baru Jabatan Fungsional, Guru di Kukar Diminta Siap Hadapi Uji Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Agenda Disdikbud Kukar sosialisasi formasi jabatan fungsional bagi guru.

Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Perubahan sistem kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional mulai diperkenalkan kepada tenaga pendidik di Kutai Kartanegara (Kukar).

Ratusan guru, pengawas, penilik, dan pamong belajar turut mengikuti sosialisasi yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk memahami aturan terbaru tersebut.

Kegiatan berlangsung selama tiga hari, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, pada Senin (19/5/2025).

Dalam sosialisasi ini dibagi ke dalam dua sesi untuk memaksimalkan pemahaman para peserta yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menyebutkan bahwa perubahan sistem jabatan fungsional menuntut guru dan tenaga pendidikan untuk lebih siap menghadapi tantangan baru. Salah satunya adalah kewajiban mengikuti uji kompetensi dalam proses kenaikan pangkat.

“Kalau dulu hanya perlu mengumpulkan dokumen administratif, sekarang ada tahapan uji kompetensi yang harus dilalui, terutama bagi yang ingin naik dari jabatan muda ke madya atau utama,” jelas Joko.

Ia menegaskan, pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme baru ini sangat penting agar proses kenaikan pangkat tidak terganjal. Kesalahan administrasi atau kurangnya informasi bisa membuat pengajuan tertunda bahkan ditolak.

Menurut Joko, selama ini masih banyak tenaga pendidik yang belum mengetahui secara rinci tentang perubahan ini. Sosialisasi diharapkan bisa menutup celah ketidaktahuan tersebut agar para guru bisa lebih siap dan profesional.

Sekitar 360 peserta tercatat mengikuti kegiatan ini tanpa kendala berarti. Mereka berasal dari berbagai kecamatan dan jenjang pendidikan di Kukar, mulai dari PAUD hingga SMA sederajat.

Selain materi tentang jenjang jabatan, peserta juga dibekali informasi mengenai sistem penilaian, penulisan angka kredit, hingga strategi menghadapi uji kompetensi. Narasumber berasal dari praktisi pendidikan dan pejabat fungsional.

Disdikbud Kukar menekankan bahwa reformasi jabatan fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja guru, bukan untuk mempersulit. Justru dengan sistem yang lebih terukur, kinerja guru bisa lebih dihargai secara adil.

“Kami harap semua guru bisa menyesuaikan diri dengan perubahan ini, karena uji kompetensi adalah bagian dari profesionalitas,” tutup Joko. (Adv)