AdvertorialDPRD Kaltim

Krisis Air Bersih di Balikpapan, DPRD Kaltim Dorong Pemanfaatan Sungai Wain

×

Krisis Air Bersih di Balikpapan, DPRD Kaltim Dorong Pemanfaatan Sungai Wain

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti. (Ist)

Pijar.asia | Balikpapan – Ketergantungan Balikpapan pada sumber air bersih semakin tinggi seiring pertumbuhan penduduk dan perluasan wilayah kota. Namun, di balik urgensi ini, pemanfaatan salah satu sumber potensial, yakni Sungai Wain, masih menghadapi tembok regulasi yang ketat karena kawasan tersebut merupakan hutan lindung.

Situasi ini mendorong munculnya wacana perlunya reformulasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam, terutama yang berada di kawasan konservasi. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menyatakan bahwa kebutuhan masyarakat tidak dapat terus menunggu di tengah krisis air yang nyata.

“Ini bukan hanya soal teknis penyediaan air. Ini soal arah kebijakan jangka panjang dan keberanian pemerintah menavigasi dilema antara konservasi dan kebutuhan publik,” ujarnya.

Ia menilai, selama ini regulasi konservasi terlalu kaku dalam merespons kondisi darurat kebutuhan dasar. Padahal, menurutnya, bukan tidak mungkin menciptakan skema pemanfaatan terbatas dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan.

“Sungai Wain menyimpan potensi besar, tapi pendekatannya harus berbasis data ilmiah, teknologi ramah lingkungan, dan sinergi lintas sektor,” jelas Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim tersebut.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan konservasi seharusnya tidak berhenti pada aspek pelarangan semata. Pemerintah pusat, daerah, dan otoritas lingkungan hidup perlu duduk bersama merumuskan mekanisme yang adaptif dan berkelanjutan.

“Jangan sampai kita hanya berkutat pada aturan tanpa melihat perubahan zaman dan tekanan kebutuhan masyarakat. Harus ada evaluasi dan keberanian membuat terobosan,” tegasnya.

Damayanti mengajak agar Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan dan para pemangku kepentingan lainnya segera melakukan kajian mendalam terkait Sungai Wain. Ia menilai, jika ditemukan solusi teknis dan dampaknya bisa dikendalikan, maka pembaruan kebijakan harus dipertimbangkan.

“Air bersih adalah hak dasar. Namun, menjaga hutan juga adalah kewajiban. Tantangannya adalah bagaimana menyatukan dua kepentingan ini dalam satu kebijakan yang adil dan berkelanjutan,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)