Pijar.asia | Samarinda – Upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Samarinda kembali menghadapi tantangan di level akar rumput. Proyek Jalan Ringroad I dan II yang digadang-gadang menjadi solusi kemacetan dan konektivitas kawasan, justru meninggalkan persoalan krusial: ketidakjelasan ganti rugi lahan bagi warga terdampak.
Masalah ini kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025), yang melibatkan lintas sektor, mulai dari Dinas PUPR-PERA Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kuasa hukum, hingga perwakilan warga terdampak.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa dari total bidang tanah terdampak, tujuh di antaranya telah mendapat alokasi anggaran ganti rugi dalam APBD Perubahan 2025.
“Untuk yang berada di luar kawasan HPL, prosesnya sudah berjalan. Tinggal menunggu tahapan administratif,” ujar Agus.
Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih terjebak dalam kerumitan hukum karena masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi. Status ini membuat pemerintah tidak bisa secara langsung memberikan kompensasi karena tidak adanya legalitas kepemilikan individual yang sah.
“Kami tidak bisa gegabah. Pembayaran tanpa dasar hukum justru berisiko menimbulkan masalah hukum baru, termasuk kemungkinan pembayaran dobel,” tegas Agus.
Disisi lain, Masalah ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keadilan bagi warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut. Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menilai pemerintah harus segera berkomunikasi dengan kementerian teknis agar status HPL tersebut bisa dicabut.
“Tidak masuk akal jika warga sudah menempati lahan itu selama puluhan tahun tapi tetap tidak mendapatkan kepastian hak,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, membenarkan bahwa sebagian pembayaran telah dilakukan sejak 2023. Namun untuk tanah di kawasan HPL Embalut, pihaknya harus menunggu legalitas pelepasan lahan.
“Setiap proses kami kawal bersama Kejaksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Tapi tanpa status yang sah, kami tidak bisa melangkah lebih jauh,” jelas Fitra.
Sebagai jalan tengah, pemerintah daerah mendorong warga untuk segera mengajukan surat permohonan pelepasan HPL kepada kementerian terkait. Proses pelepasan ini menjadi kunci agar pembayaran ganti rugi bisa direalisasikan tanpa menabrak regulasi. (MH/Adv/DPRDKaltim)














