AdvertorialDPRD Kaltim

Ruwetnya Administrasi Pajak Kendaraan, DPRD Kaltim Dorong Integrasi Sistem Samsat dan Disdukcapil

×

Ruwetnya Administrasi Pajak Kendaraan, DPRD Kaltim Dorong Integrasi Sistem Samsat dan Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur. (Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Warga Kalimantan Timur masih harus berjibaku dengan rumitnya prosedur administrasi saat mengurus pajak kendaraan bermotor, terutama saat ingin melakukan balik nama atau memanfaatkan program pemutihan. Persoalan klasik seperti hilangnya KTP pemilik kendaraan hingga status kepemilikan yang tak jelas kerap menjadi batu sandungan.

Melihat kondisi itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, angkat bicara. Dirinya menilai sudah saatnya pemerintah melakukan terobosan digital demi menyederhanakan proses administrasi yang selama ini justru menyulitkan warga.

“Banyak warga ingin memanfaatkan program pemutihan karena dendanya dihapus. Tapi sayangnya, mereka terhambat hanya karena tidak bisa menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan. Bisa jadi KTP-nya hilang, atau malah pemiliknya sudah meninggal dunia,” katanya.

Politisi itu mengusulkan agar sistem antara Samsat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera diintegrasikan secara digital. Menurutnya, dengan kemajuan teknologi dan keberadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah berlaku nasional, koneksi data antar-instansi bukanlah hal yang mustahil.

“Sekarang satu orang hanya bisa punya satu KTP. Bahkan anak-anak pun sudah punya NIK sejak lahir. Artinya, secara sistem, data bisa terkoneksi dan masyarakat tidak perlu lagi repot mencari dokumen fisik yang kadang mustahil didapat,” terangnya.

Guntur menilai, digitalisasi tak hanya memudahkan masyarakat, tapi juga dapat menjadi strategi mempercepat realisasi pendapatan daerah. Dengan sistem yang lebih efisien, target penerimaan pajak kendaraan bermotor bisa lebih cepat tercapai.

“Kebijakan seperti ini akan menguntungkan semua pihak. Masyarakat terbantu, pemerintah daerah juga diuntungkan karena pemasukan naik. Kalau pendapatan daerah meningkat, perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya juga bisa dipercepat,” tegasnya.

Dirinya pun berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Gubernur dan Wakil Gubernur dapat segera mendorong kebijakan ini agar tidak ada lagi cerita warga yang terhalang niat baiknya hanya karena urusan dokumen.

“Ini momentum untuk reformasi pelayanan publik. Jangan sampai teknologi sudah maju, tapi sistemnya masih tertinggal,” pungkas Guntur. (MH/Adv/DPRDKaltim)