AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-15, Bahas Sejumlah Agenda Strategis

×

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-15, Bahas Sejumlah Agenda Strategis

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim. (Humas DPRD Kaltim)

Pijar.asia | Samarinda – DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-15 pada Rabu (28/5/2025), dengan sejumlah agenda strategis, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kaltim yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Mulyani.

Salah satu poin penting dalam rapat adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mengenai usulan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2025. Selain itu, DPRD juga menyampaikan dan menyetujui Ranperda tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 merupakan bagian dari upaya perencanaan pembangunan daerah yang dapat diajukan di luar Propemperda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, dalam keadaan tertentu, Gubernur dan/atau DPRD dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda pada tahun berjalan. Oleh karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Hasanuddin.

Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 diharapkan menjadi dasar hukum bagi arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan, yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. (MH/Adv/DPRDKaltim)