Pijar.asia | Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, bersama Anggota Komisi IV, Agus Aras, melakukan kunjungan lapangan yang direncanakan menjadi tempat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa Kelas X SMA Negeri 10 Samarinda pada Tahun Pembelajaran 2025/2026. Lokasi tersebut berada di Jalan H.A.M Riffadin, Samarinda Seberang.
Kunjungan yang berlangsung pada Rabu (28/5) ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim pada 19 Mei 2025 lalu. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27K/TUN/2023, yang berkaitan dengan status dan lokasi sekolah tersebut.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut sejumlah pejabat penting dari Pemprov Kaltim, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Dewan Pendidikan, serta perwakilan dari Yayasan Melati.
Ketua Komisi IV, H. Baba, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan memprioritaskan kepentingan siswa.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita bisa belajar di tempat yang layak dan aman, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
DPRD Kaltim berharap dengan adanya kolaborasi lintas instansi ini, proses relokasi dan persiapan KBM bisa berjalan lancar, tanpa mengganggu hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Sementara itu, perwakilan dari Yayasan Melati yang turut mendampingi berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian agar proses pembelajaran tidak kembali terganggu.
Putusan MA yang mengakhiri sengketa hukum terkait status SMA Negeri 10 ini menjadi landasan penting untuk menata kembali sistem pendidikan di Samarinda, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pelajar. (MH/Adv/DPRDKaltim)














