AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Gelar RDP Sengketa Lahan Antara Warga dan PT IBP

×

DPRD Kaltim Gelar RDP Sengketa Lahan Antara Warga dan PT IBP

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP antara warga dan PT. IBP. (Humas DPRD Kaltim)

Pijar.asia | Samarinda – Di sebuah ruang rapat sederhana di Gedung E DPRD Kaltim, duduk seorang pria paruh baya bernama Sutarno. Wajahnya tenang, tapi matanya tak bisa menyembunyikan kecemasan. Dirinya bukan politisi, bukan pengusaha besar. Dirinya hanya seorang warga biasa yang datang membawa satu hal, selembar sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang diyakininya telah digarap tanpa izin.

Lahan itu, seluas 4 hektare di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, telah dimilikinya sejak 1992. Tapi sejak Juni 2023, dirinya mendapati bahwa aktivitas tambang mulai menggali tanah yang selama ini dianggapnya sebagai milik sah.

“Saya sudah coba hubungi pihak perusahaan, tapi tidak ada respons jelas. Maka saya datang ke DPRD, agar ada yang bantu memediasi,” ungkap Sutarno dalam nada tenang tapi tegas.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Insani Bara Perkasa (IBP), salah satu pelaku tambang batubara di kawasan itu. Perusahaan tak membantah melakukan aktivitas di lahan yang dipersoalkan. Namun, mereka menyatakan punya alasan kuat.

Joni Peter, perwakilan dari Divisi Legal & Mitigasi PT IBP, menjelaskan bahwa lahan itu mereka garap berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis dengan seseorang bernama Effendi, bertanggal 15 Desember 2022. Effendi, menurut perusahaan, memiliki SPPT tahun 2012 atas lahan tersebut. Dan sebagai imbal balik, kompensasi senilai Rp 4 miliar sudah diberikan.

Tapi apa arti SPPT jika di hadapan forum, Sutarno bisa menunjuk langsung pada sertifikat hak milik resmi yang lebih tua 20 tahun, Di sinilah konflik menemukan ujung tajamnya.

Komisi I DPRD Kaltim, yang dipimpin oleh Agus Suwandy, bersama anggota lain seperti Safuad dan Didik Agung Eko Wahono, menengahi dengan hati-hati. Mereka tahu ini bukan sekadar sengketa dua pihak, melainkan soal keadilan, legalitas dan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan di negeri ini.

“Alhamdulillah, ada titik terang, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Awalnya melalui kompensasi, tapi kini mengarah ke opsi jual beli,” terang Agus.

Namun, belum ada kesepakatan harga. Dalam kesempatannya Agus Suwandy menyampaikan rapat akan dilanjutkan pada 2 Juni 2025, dengan harapan satu hal persoalan selesai tanpa harus masuk ke ranah hukum yang lebih panjang dan melelahkan. (MH/Adv/DPRDKaltim)