Pijar.asia | Samarinda – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-11, Jum’at (23/5/2025), dengan agenda utama penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim itu, BPK RI kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Kaltim. Ini menjadi raihan WTP ke-12 kali secara keseluruhan bagi Kaltim.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, mewakili Anggota VI BPK RI, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Hadir pula Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.
Dalam sambutannya, Ahmad Adib menyampaikan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat aspek utama dalam pemeriksaan, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim 2024 memperoleh opini WTP. Ini merupakan pencapaian yang layak diapresiasi,” ujarnya.
Namun demikian, BPK tetap memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah pelaksanaan pekerjaan yang melewati tahun anggaran tanpa dukungan regulasi yang memadai. Selain itu, pengelolaan Beasiswa Kaltim Tuntas dan stimulan dinilai belum optimal, dengan temuan sisa dana Rp 3,5 miliar masih tertahan di rekening penerima yang tidak memenuhi kriteria.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa capaian WTP bukan akhir dari proses evaluasi. DPRD akan secara serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.
“LHP BPK ini menjadi bahan koreksi dan masukan penting bagi Pemprov. Kami di DPRD akan terus mengawal implementasi rekomendasi demi perbaikan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Hamas sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, Pemprov Kaltim harus menyampaikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. (MH/Adv/DPRDKaltim)














