Pijar.asia | Samarinda – Di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks, DPRD Kaltim melirik sekolah sebagai benteng utama dalam menanamkan kesadaran hukum dan nilai-nilai ketertiban di kalangan generasi muda. Langkah ini tidak sekadar membebani guru dengan aturan baru, tapi lebih jauh, menempatkan lembaga pendidikan sebagai agen perubahan sosial.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut sekolah dan keluarga sebagai garda terdepan dalam membangun masyarakat yang tertib dan sadar hukum. Dirinya menekankan bahwa edukasi tentang norma sosial dan etika seharusnya tidak hanya menjadi domain pemerintah atau aparat, tapi harus ditanamkan sejak dini melalui lingkungan pendidikan.
“Anak-anak tidak hanya belajar matematika atau IPA. Mereka harus belajar bagaimana menjadi warga yang baik. Dan itu dimulai dari rumah dan sekolah,” katanya.
Pernyataan itu merujuk pada implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Lewat regulasi ini, DPRD mendorong kepala sekolah untuk aktif menyosialisasikan nilai-nilai ketertiban dalam kegiatan belajar-mengajar maupun kegiatan ekstrakurikuler.
Menurutnya, keberadaan perda ini dapat menjadi solusi atas lemahnya pendidikan karakter di sekolah, yang selama ini kalah oleh dominasi kurikulum akademik.
“Kami melihat ada kekosongan dalam penguatan etika dan adab. Kurikulum terlalu berat pada aspek kognitif, tapi miskin nilai karakter,” ujarnya.
Upaya ini bukan sekadar formalitas. Dirinya berharap, kolaborasi antara DPRD, sekolah dan orang tua bisa menciptakan budaya baru yakni sekolah bukan hanya tempat mengejar nilai, tapi juga tempat membentuk manusia yang beradab.
“Pemerintah tidak bisa jalan sendiri. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan. Dan masyarakat bisa bergerak melalui institusi yang paling dekat dengan anak-anak, yaa sekolah,” tegasnya.
Dengan menggandeng kepala sekolah sebagai motor penggerak, DPRD Kaltim mengusung semangat baru bahwa perubahan sosial yang damai dan tertib bukan dimulai dari ruang sidang, melainkan dari ruang kelas. (MH/Adv/DPRDKaltim)














