AdvertorialDPRD Kaltim

Dorong Kepatuhan Pembayaran BPJS, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Desak Pemprov Terbitkan Pergub

×

Dorong Kepatuhan Pembayaran BPJS, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Desak Pemprov Terbitkan Pergub

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Upaya memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional di Kalimantan Timur, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, dorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan badan usaha membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu.

Salah satu terobosan yang diusulkan adalah pemotongan otomatis iuran BPJS Kesehatan langsung dari gaji karyawan melalui sistem perbankan. Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk mengatasi persoalan keterlambatan pembayaran iuran oleh badan usaha.

“Kalau badan usaha lancar membayar setiap bulan, kita tidak akan kelabakan lagi menghadapi keterlambatan pembayaran,” tegas Baba saat ditemui.

Menurutnya, selama ini sistem pelaporan manual yang masih digunakan banyak perusahaan menjadi sumber utama ketidaktepatan waktu dalam membayar iuran. Padahal, kontribusi badan usaha terhadap pembiayaan BPJS Kesehatan di Kaltim mencapai angka signifikan, yakni Rp1,7 triliun. Angka ini hanya terpaut dari Jasa Raharja yang menyumbang Rp2,6 triliun.

“Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan kejujuran pelaporan manual. Ini bukan soal ketidakpercayaan, tapi efisiensi dan kepastian sistem,” ucapnya.

Baba menekankan, pemotongan otomatis melalui bank bukan hanya akan meningkatkan kepatuhan, tetapi juga menyederhanakan birokrasi dan mempercepat alur dana ke BPJS Kesehatan.

“Jika gaji karyawan dibayarkan lewat bank, tinggal atur sistem potong otomatis. Selesai. Tidak ada alasan untuk terlambat,” ungkapnya.

Namun demikian, Baba menyadari bahwa implementasi sistem ini tidak bisa dipukul rata. Setiap badan usaha, terutama skala kecil dan menengah, harus diberikan ruang adaptasi.

“Kita tetap harus realistis. Pergub nanti harus mengatur standar dan menyesuaikan dengan kapasitas masing-masing badan usaha. Jangan sampai jadi beban baru,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)