AdvertorialDPRD Kaltim

Anggota DPRD Kaltim Desak Penyidikan Mendalam Kasus Meninggalnya Napi di Lapas Bontang

×

Anggota DPRD Kaltim Desak Penyidikan Mendalam Kasus Meninggalnya Napi di Lapas Bontang

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Budianto Bulang. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Kejadian tragis yang menimpa seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Bontang, mengundang perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Budianto Bulang. Napi berinisial AFF (25) asal Kabupaten Kutai Timur, yang diduga meninggal akibat kekerasan fisik di dalam lapas, menjadi sorotan publik.

Budianto, yang merupakan legislator dari Dapil VI yang mencakup Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, dan Kabupaten Berau, menilai peristiwa ini sangat memprihatinkan.

“Kami meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Menurut Budianto, setiap narapidana berhak diperlakukan dengan baik dan adil, serta tidak boleh menjadi korban kekerasan meskipun sedang menjalani hukuman.

“Semua warga binaan memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan mereka berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Apabila terbukti ada pelanggaran, pihak yang terlibat harus diberi tindakan tegas,” tambahnya.

Budianto juga mendukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan Polres Bontang dalam mengusut kasus ini. Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Tidak hanya itu, ia juga menyoroti perlunya perbaikan pengelolaan dan pengawasan di seluruh Lapas yang ada di Kalimantan Timur.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem pengelolaan Lapas di Kaltim. Kami ingin memastikan bahwa peraturan dan kebijakan yang ada dapat mencegah terjadinya kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, harapan besar kini tertuju pada penegakan hukum yang adil serta perbaikan sistem yang akan menjamin hak asasi para narapidana, serta menghindarkan mereka dari kekerasan yang bisa merenggut nyawa. (MH/Adv/DPRDKaltim)