Pijar.asia | Samarinda – Meski Peraturan Daerah (Perda) tentang kepemudaan telah disahkan, implementasinya di lapangan masih jauh dari maksimal. Salah satu buktinya, penyaluran bantuan keuangan untuk organisasi kepemudaan di Kutai Timur belum berjalan sebagaimana mestinya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, mengungkapkan hingga kini belum ada satu pun usulan bantuan yang masuk dari pemuda Kutim. Padahal, mekanisme pengajuan sudah diatur secara jelas dalam regulasi.
“Usulan dari pemuda itu sendiri belum disampaikan kepada kami. Jadi bukan kami yang abai, tapi memang belum ada pengajuan yang masuk secara resmi,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, sesuai prosedur, pengajuan bantuan harus melalui permohonan resmi dari organisasi kepemudaan. Tanpa itu, pemerintah maupun DPRD tidak bisa menindaklanjuti penyaluran anggaran.
Legislator dari Partai Demokrat ini pun mendorong agar para pemuda lebih aktif mengambil peran. Menurutnya, peluang untuk mendapatkan dukungan dana terbuka lebar asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Saran kami, segera ajukan usulan secara tertulis. Bisa langsung ke DPRD, atau melalui birokrasi di Pemprov Kaltim. Yang penting resmi dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya pengajuan yang proaktif, roda organisasi kepemudaan di daerah dapat bergerak lebih dinamis dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (MH/Adv/DPRDKaltim)














