Pijar.asia | Samarinda – Petambangan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman kembali membuka tabir gelap aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. Pemerintah pusat pun didesak untuk tak lagi setengah hati dalam memperkuat pengawasan.
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zuhry, mengatakan pengawasan tambang sejatinya bukan tanggung jawab daerah, melainkan kewenangan penuh pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Inspektur tambang dari pusat itu jumlahnya sangat terbatas. Bagaimana mereka bisa maksimal tanpa dukungan anggaran dan fasilitas memadai?” kata Sarkowi.
Namun bukan berarti daerah bisa lepas tangan. Sarkowi menegaskan, meski tak punya kewenangan langsung, pemerintah daerah dan DPRD tetap punya tanggung jawab moral untuk bersuara.
“Tidak bisa tutup mata. Kalau kita tahu ada aktivitas ilegal, ya harus lapor dan koordinasi. Itu bentuk komitmen menjaga lingkungan,” ungkapnya.
Kalimantan Timur memang punya tantangan tersendiri. Wilayah yang luas, ditambah ratusan izin tambang yang tersebar, membuat pengawasan bukan perkara mudah. Situasi ini dimanfaatkan oleh penambang nakal yang terus beroperasi di luar jalur hukum.
“Kalau pusat dan daerah tidak bersinergi, jangan harap kerusakan lingkungan bisa dicegah. Yang rugi ya masyarakat dan generasi mendatang,” tegas legislator Partai Golkar itu.
Desakan dari DPRD Kaltim ini jadi sinyal bahwa pemerintah pusat tak bisa lagi memandang sepele tambang ilegal. Apalagi jika aktivitasnya sudah menyentuh kawasan pendidikan dan konservasi. (MH/Adv/DPRDKaltim)














