AdvertorialDPRD Kaltim

Bankeu Kaltim di Ujung Tanduk, DPRD Desak Revisi Aturan Yang Cacat Prosedur

×

Bankeu Kaltim di Ujung Tanduk, DPRD Desak Revisi Aturan Yang Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Aroma tak sedap tercium dari regulasi penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi acuan penyaluran dana sejak empat tahun terakhir kini dipertanyakan legitimasinya.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, angkat suara, dirinya mendesak revisi menyeluruh atas dasar dugaan cacat prosedural dalam penyusunannya.

Owi sapaan akrabnya, mengungkap bahwa penyusunan Pergub 49/2020 tidak melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hal tersebut merupakan tahapan penting dalam mekanisme legal formal yang justru diabaikan.

“Kami sudah konfirmasi langsung ke Kemendagri, dan faktanya, mereka tidak pernah dilibatkan. Padahal, konsultasi dengan kementerian adalah syarat mutlak dalam penyusunan regulasi seperti ini,” tegasnya.

Lebih dari sekadar kelalaian administratif. Owi menilai, regulasi ini berpotensi menghambat distribusi anggaran ke tingkat daerah, khususnya desa-desa yang sangat bergantung pada Bankeu untuk pembangunan dan pelayanan dasar.

Masalah ini, munurutnya, bukan baru muncul hari ini. DPRD Kaltim telah menyuarakan permintaan pencabutan atau revisi Pergub sejak masa pemerintahan sebelumnya. Namun, hingga kini, langkah konkret dari eksekutif masih nihil.

“Ini bukan permintaan pribadi. Ini sikap resmi lembaga. Sudah kami sampaikan berkali-kali, tapi tidak ada progres nyata. Padahal, yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat,” tambahnya.

Kini, dengan bergantinya kepemimpinan di Pemprov Kaltim, DPRD melihat momentum untuk membenahi regulasi yang selama ini dianggap bermasalah. Mereka berharap ada evaluasi total terhadap landasan hukum penyaluran Bankeu agar lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kami ingin fondasi yang jelas. Masyarakat desa perlu kepastian bahwa anggaran dari pemerintah tidak terhambat aturan yang salah. Waktunya membenahi, bukan menutup mata,” pungkas Owi. (MH/Adv/DPRDKaltim)