AdvertorialDPRD Kaltim

Warung Sekolah di Samarinda Terkena Pajak, DPRD Kaltim Minta Evaluasi Kebijakan

×

Warung Sekolah di Samarinda Terkena Pajak, DPRD Kaltim Minta Evaluasi Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. (Pijar.asia/Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Kebijakan pungutan pajak dan retribusi terhadap warung-warung sekolah di Kota Samarinda menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan beban pajak yang dinilai memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Komisi DPRD Kaltim, Agus Suwandy, angkat bicara. Dirinya menilai, kebijakan tersebut perlu dievaluasi ulang, mengingat posisi warung sekolah yang berada di lingkungan pendidikan dan berperan penting dalam mendukung aktivitas siswa maupun guru.

“Warung-warung sekolah ini merupakan usaha kecil yang mendukung kebutuhan siswa dan guru. Beban pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi keluhan utama yang dirasakan memberatkan,” ujarnya.

Agus, sapaan akrabnya, mempertanyakan relevansi kebijakan pajak terhadap warung kecil di lingkungan sekolah. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mengancam keberlanjutan usaha mikro yang justru berkontribusi terhadap ekosistem pendidikan.

“Saya akan meminta klarifikasi dari Wali Kota Samarinda dan dinas terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menekan pengelola usaha kecil,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa dengan besarnya bantuan dan anggaran yang tersedia untuk sektor pendidikan dan UMKM, seharusnya ada kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku usaha kecil yang beroperasi di lingkungan sekolah.

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini proporsional dan tidak memengaruhi usaha kecil yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan,” tambahnya.

Agus juga berharap pemerintah daerah segera merespons keluhan masyarakat dan memberikan penjelasan transparan. Ia menekankan pentingnya peninjauan ulang agar kebijakan perpajakan tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil.

“Prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam penetapan kebijakan, terutama jika itu menyangkut sektor-sektor pendukung pendidikan,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)