Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 2025.
Keputusan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan izin bagi ASN untuk bekerja dari lokasi mana pun selama empat hari, mulai 24 hingga 27 Maret 2025, sebagai langkah mengurangi kepadatan arus mudik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lebih relevan diterapkan di daerah dengan tingkat kemacetan tinggi akibat mudik, terutama di Pulau Jawa.
“WFH itu kebijakan pusat, yang tidak hanya terkait pekerjaan, tetapi juga untuk mengantisipasi lonjakan pegawai yang mudik. Dengan kebijakan itu, pegawai diberikan kesempatan untuk bekerja dari mana saja,” ujarnya pada Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, kondisi di Kukar tidak mengalami kemacetan signifikan yang dapat menghambat aktivitas pegawai. Oleh karena itu, penerapan WFH di daerah ini dianggap tidak memiliki urgensi.
Selain itu, Pemkab Kukar juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal menjelang Idulfitri. ASN tetap diwajibkan untuk bekerja seperti biasa di kantor hingga memasuki masa cuti bersama Lebaran.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap kinerja ASN tetap maksimal hingga menjelang libur Lebaran, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kalau di Kukar, apa relevansinya? Kita tidak ada macet, tidak ada yang terganggu di kantor. Itu sudah kami diskusikan juga, sehingga kami tidak mengambil kebijakan WFH untuk diterapkan di Kukar,” tegas Sunggono.(Adv)














