Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa minyak goreng kemasan yang beredar di wilayahnya telah sesuai dengan takaran yang ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, usai melakukan inspeksi di lapangan, Selasa (11/3/2025).
“Kami sudah melakukan pengecekan langsung, dan hasilnya menunjukkan minyak goreng dari produsen yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat, seperti Wilmar dan Sinar Mas, telah sesuai takaran,” kata Sunggono.
Pemeriksaan ini melibatkan tim tera dari UPTD Dinas Perdagangan dan Pendistribusian sebagai respons atas temuan di beberapa daerah terkait ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan.
Sunggono menjelaskan, inspeksi ini penting dilakukan untuk memastikan hak konsumen terlindungi. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan adanya kecurangan dalam distribusi kebutuhan pokok, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri yang kerap diiringi lonjakan permintaan.
“Saat ini minyak goreng di Kukar aman dan sesuai standar. Kami ingin masyarakat tenang dan tidak panik karena distribusi berjalan lancar dan pengawasan dilakukan secara berkala,” lanjutnya.
Meski di beberapa daerah ditemukan kasus minyak goreng kemasan yang volumenya kurang dari 1 liter, Kukar dipastikan tidak mengalami masalah serupa.
Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir atau melakukan panic buying karena stok minyak goreng di Kukar terpantau cukup dan terus diawasi ketat.
Selain memastikan takaran sesuai, Pemkab Kukar juga memantau harga agar tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya penimbunan atau permainan harga di tingkat distributor maupun pengecer.
Pemerintah Kabupaten juga berkomitmen untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan distribusi minyak goreng tetap lancar hingga Hari Raya Idulfitri 2025. Jika ditemukan penyimpangan di lapangan, Sunggono menjamin akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada temuan minyak goreng yang tidak sesuai takaran atau melebihi harga eceran tertinggi (HET), segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tutup Sunggono. (Adv)














