Pijar.asia | Samarinda – Peran tenaga ahli di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat apresiasi tinggi. Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, menyatakan tenaga ahli berkontribusi besar dalam mendukung kerja Panitia Khusus (Pansus), khususnya dalam pengkajian dan pembahasan isu-isu strategis.
“Kalau hanya satu tenaga ahli, sulit untuk bekerja sama. Dengan adanya tenaga ahli yang cukup, kerja pansus menjadi lebih optimal,” ungkapnya. Saat ini, ada empat pansus aktif di DPRD Kaltim, masing-masing melibatkan tiga tenaga ahli untuk membantu tugas legislasi dan pengawasan.
Meski begitu, Jahidin menekankan pentingnya dasar hukum yang mengatur keberadaan tenaga ahli. Ia menyoroti perlunya Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja sebagai landasan resmi.
“Jika tidak ada SK, perjalanan dinas tanpa pendamping bisa menjadi temuan saat verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami tidak ingin bekerja tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Sekretariat Dewan, lanjutnya, telah siap mendukung secara kelembagaan. Namun, ia berharap pimpinan DPRD segera menyetujui pengesahan dasar hukum agar keberadaan tenaga ahli tidak hanya efektif, tetapi juga akuntabel.
Keberadaan tenaga ahli dengan payung hukum yang jelas dinilai dapat meningkatkan kualitas kerja DPRD Kaltim, sehingga dampaknya lebih terasa bagi masyarakat. “Kami ingin kerja pansus berjalan optimal dan hasilnya bermanfaat bagi rakyat,” tutupnya.
Dengan optimalisasi peran tenaga ahli, DPRD Kaltim optimistis mampu menghadirkan solusi strategis atas berbagai isu daerah. Kini, semua mata tertuju pada langkah pimpinan DPRD untuk segera meresmikan regulasi yang menjadi kunci keberlanjutan kerja pansus. (Hsn/Adv/DPRDKaltim)














