AdvertorialBeritaDPRD Kaltim

Kendala Pergub, Anggota DPRD Kaltim Dorong DPRD Bontang Realisasikan Aspirasi Infrastruktur Warga

×

Kendala Pergub, Anggota DPRD Kaltim Dorong DPRD Bontang Realisasikan Aspirasi Infrastruktur Warga

Sebarkan artikel ini
Reses Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2024, Shemmy Permata Sari. (Foto: Ist)

Pijar.asia | Bontang – Infrastruktur yang belum memadai di Kota Bontang menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Shemmy Permata Sari. Melalui kegiatan Reses Masa Sidang I tahun 2024 yang digelar di 15 titik, ia menerima banyak keluhan dari masyarakat yang mendesak peningkatan kualitas infrastruktur pemukiman.

“Permasalahan infrastruktur di wilayah pemukiman sangat mendesak, ini suara warga yang harus kami tindak lanjuti,” ungkap Shemmy.

Namun, Shemmy menghadapi kendala serius dalam merealisasikan aspirasi ini. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 menjadi penghalang dalam memberikan bantuan untuk proyek infrastruktur dengan nilai di bawah Rp 2,5 miliar.

“Pergub ini mengatur bahwa bantuan keuangan minimal sebesar Rp 2,5 miliar per paket kegiatan. Jadi, untuk proyek kecil atau yang nilainya di bawah itu, kami tidak bisa turut campur langsung,” jelasnya.

Menurut Shemmy, batasan nominal tersebut terlalu besar jika dibandingkan dengan kebutuhan proyek-proyek infrastruktur pemukiman yang diusulkan warga. Untuk mengatasi kendala ini, ia mengusulkan alternatif melalui koordinasi dengan DPRD Kota Bontang agar anggaran kota dapat digunakan untuk mewujudkan aspirasi warga.

“Karena kewenangan kami dibatasi oleh Pergub, maka kami akan berkoordinasi dengan teman-teman di DPRD Kota Bontang. Diharapkan mereka bisa membantu menyelesaikan permasalahan infrastruktur ini lewat anggaran kota,” pungkasnya. (Hsn/Adv/DPRDKaltim)