AdvertorialBeritaDPRD Kaltim

Pemerintah Didukung Naikkan Dana Jaminan Reklamasi untuk Tangani Lubang Tambang Terbengkalai di Kaltim

×

Pemerintah Didukung Naikkan Dana Jaminan Reklamasi untuk Tangani Lubang Tambang Terbengkalai di Kaltim

Sebarkan artikel ini
Muhammad Samsun, Anggota DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Persoalan lubang tambang yang tak kunjung direklamasi di Kalimantan Timur (Kaltim) kini kembali menjadi sorotan. Lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai oleh perusahaan tambang memicu kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan, yang menilai minimnya upaya pemulihan lingkungan ini berisiko mengancam ekosistem serta keselamatan warga.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun, menyuarakan dukungan agar pemerintah segera menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang wajib disetorkan oleh perusahaan tambang. Menurutnya, besaran dana jamrek yang berlaku saat ini dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pemulihan lingkungan.

“Dana jamrek yang ditetapkan saat ini terlalu kecil dan tidak sesuai dengan biaya reklamasi yang dibutuhkan. Pemerintah perlu menaikkan jumlahnya agar lebih proporsional dengan pendapatan yang diperoleh perusahaan,” ucapnya.

Samsun menjelaskan bahwa perusahaan tambang di Kaltim mampu meraup keuntungan hingga triliunan rupiah dari hasil tambang batubara. Namun, dana jaminan yang mereka setorkan hanya berkisar belasan miliar rupiah, yang menurutnya tidak cukup untuk memulihkan dampak kerusakan lingkungan.

Dirinya mencontohkan, perusahaan dengan potensi penghasilan sekitar Rp 50 miliar hanya diwajibkan menyetorkan jamrek sekitar Rp 200 juta, jumlah yang dianggap tidak sebanding dengan keuntungan yang diraih.

Menurut Samsun, biaya untuk menutup lubang tambang bisa mencapai miliaran rupiah, dan rendahnya nilai jamrek menyebabkan banyak perusahaan enggan melaksanakan kewajiban reklamasi.

“Jika jamrek yang dibayarkan minim, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan lubang-lubang tambang tersebut tanpa pemulihan, karena tidak ada risiko finansial yang signifikan bagi mereka,” tegasnya.

Dirinya juga mengusulkan agar pemerintah segera melakukan revisi aturan terkait jamrek dan menaikkan nilainya minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang. Dengan kebijakan ini, Samsun berharap perusahaan akan terdorong untuk lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan reklamasi.

“Jika ada revisi yang mengatur kenaikan jamrek, perusahaan tidak akan lagi mengabaikan kewajiban reklamasi karena besaran dana yang ditetapkan cukup untuk mendorong mereka bertanggung jawab,” pungkasnya. (Hsn/Adv/DPRDKaltim)