Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen menjaga tradisi dan adat istiadat di wilayahnya.
Pamong Budaya Ahli Muda Disdikbud Kukar, Agus Syarifudin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menurut Agus, tugas utama bidang kebudayaan meliputi perlindungan, pelestarian cagar budaya, dan pemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di Kukar.
“Ada 10 OPK yang harus dijaga oleh unsur pemerintahan, yaitu tradisi lisan, manuskrip, teknologi tradisional, seni, ritus, permainan rakyat, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, bahasa, dan adat istiadat,” ujarnya pada Sabtu (25/5/2024).
Disdikbud Kukar juga bekerja sama dengan komunitas dan lembaga adat di berbagai desa untuk mempertahankan tradisi dan adat.
Agus menjelaskan bahwa komunikasi aktif dilakukan dengan kepala desa dan lembaga adat untuk mencari maestro sebagai narasumber informasi lisan.
“Kami menulis dari apa yang disampaikan maestro terkait tradisi dan adat istiadat di daerah-daerah tersebut,” tambahnya.
Agus berharap upaya ini mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Kukar, penggiat budaya, serta pemerintah.
“Mudah-mudahan ada peranan masyarakat dan bantuan dari berbagai pihak dalam mempertahankan amanah ini,” pungkasnya. (adv)














