Pijar.asia | Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil meringkus pelaku berinisial SH, yang terduga sebagai pelaku penyebaran ujaran kebencian terhadap marwah ulama besar Kalimantan Selatan (Kalsel) Alm. K H Muhammad Zaini Abdul Ghani yang akrab disapa masyarakat dengan nama Abah Guru Sekumpul.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapatkan dari pihak pelapor, serta kasus ujaran kebencian ini dilakukan oleh SH di laman media sosial yakni dalam postingan grup Facebook Bubuhan Samarinda (Busam) yang memuat foto Abah Guru Sekumpul pada (25/7/2022) lalu.
Seorang oknum dengan nama akun PUTRA KELANA milik Marjuki, yang telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ulama Besar asal Banjar yang diduga menghina serta melecehkan. Perbuatan tersebut kemudian menimbulkan reaksi netizen di laman media sosial hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Isi dari ujaran kebencian itu berisi foto Abah Guru Sekumpul dan keterangan yang menghina ulama besar itu,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, saat konferensi pers, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut, penyelidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan oleh Polresta Samarinda bersama dengan Polda Kaltim yang bekerjasama untuk menggelar aksi penyelidikan terhadap kasus tersebut dan memperoleh informasi bahwa, ponsel yang dimiliki oleh Marjuki sebelumnya telah hilang dicuri pada (20/7/2023) yang lalu.
“Unit Tipideksus beserta anggota Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi dan juga CCTV. Pelaku SH berhasil diamankan dirumahnya, serta ditemukan Handphone milik Marjuki beserta akun Facebook PUTRA KELANA,” paparnya.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan perbuatan ini adalah agar korban itu tidak fokus terhadap ponsel yang telah hilang. “Jadi pelaku leluasa menguasai barang korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8tahun dan denda paling tinggi Rp 2 miliar dan atau ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar. (ARD/Pijar.asia)














