Advertorial

Evaluasi Kinerja P3K Kukar Dilakukan Tiap Bulan, Perpanjangan Kontrak Jadi Kewenangan OPD

×

Evaluasi Kinerja P3K Kukar Dilakukan Tiap Bulan, Perpanjangan Kontrak Jadi Kewenangan OPD

Sebarkan artikel ini
Sekretaris BKPSDM Kukar, Mopfiyanto Ramadhan

Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilakukan secara berkala oleh atasan langsung.

Hasil penilaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan pegawai, termasuk terkait kelanjutan kontrak kerja.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfiyanto Ramadhan, menjelaskan penilaian kinerja dilaksanakan setiap bulan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan aplikasi e-Kinerja.

Sementara itu, keputusan mengenai perpanjangan kontrak P3K menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Penjelasan tersebut disampaikan Mopfiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi I DPRD Kukar bersama perwakilan P3K dan pihak terkait di Gedung DPRD Kukar.

Selain persoalan kontrak, rapat tersebut juga membahas penempatan P3K optimalisasi yang berada jauh dari domisili.

“Untuk persoalan ini, BKPSDM masih mengkaji kemungkinan penataan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan regulasi yang berlaku,” terangnya. Senin (12/10/2026).

Mopfiyanto menyebut, pemindahan pegawai perlu didahului pemetaan kebutuhan melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Adapun mekanisme mutasi P3K masih menjadi kendala karena belum diatur secara jelas.

Ia menambahkan, BKPSDM akan menganalisis kondisi organisasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan alternatif penyelesaian kepada pimpinan.

“Kalau bicara masalah dipindahkan, kita membicarakan kebutuhan organisasi dulu. Kita petakan dulu terkait dengan itu,” jelasnya. (Adv/DiskominfoKukar)