Advertorial

Pemkab Kukar Benahi Regulasi Kecamatan Sedulang yang Terbit 1999

×

Pemkab Kukar Benahi Regulasi Kecamatan Sedulang yang Terbit 1999

Sebarkan artikel ini
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat

Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan pembenahan regulasi terkait pembentukan Kecamatan Sedulang yang diatur dalam Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999.

Regulasi tersebut dinilai perlu dicabut karena diterbitkan dalam kondisi administrasi pemerintahan yang berbeda dengan struktur wilayah Kukar saat ini.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan persoalan utama dalam perda lama tersebut berkaitan dengan kode wilayah.

“Itu perda yang masih Kutai induk. Di tahun 1999 sudah dibentuk, tapi belum diberikan kode wilayah. Sehingga tidak bisa ditindak lanjut,” jelas Taufik, Selasa (6/10/2026).

Kecamatan Sedulang dalam perda tersebut berada di wilayah Muara Kaman. Dalam perkembangannya, terjadi pemekaran dan perubahan administrasi pemerintahan sehingga aturan lama tersebut tidak lagi dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Menurut Taufik, pencabutan perda menjadi langkah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini.

“Selanjutnya perda itu akan diperbarui dengan kondisi menyesuaikan seperti itu,” ujarnya.

Pembahasan pencabutan perda tersebut telah disepakati Pemkab Kukar dan DPRD. Pemerintah daerah selanjutnya mengikuti proses pembahasan sesuai mekanisme yang berjalan di DPRD Kukar. (Adv/DiskominfoKukar)