Advertorial

Aulia Jelaskan APBD Perubahan Kukar Rp7,9 Triliun, Termasuk Pinjaman Rp820 Miliar

×

Aulia Jelaskan APBD Perubahan Kukar Rp7,9 Triliun, Termasuk Pinjaman Rp820 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sambutan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri

Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menjelaskan struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp7,9 triliun.

Menurutnya, angka tersebut tidak seluruhnya menunjukkan adanya peningkatan kemampuan keuangan daerah. Salah satu komponen yang memengaruhi nilai akhir APBD Perubahan adalah pencatatan pinjaman kepada Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar.

Aulia menerangkan, pinjaman tersebut sebelumnya telah digunakan dan diselesaikan oleh pemerintah daerah. Penatausahaan komponen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam struktur perubahan anggaran setelah Pemkab Kukar melakukan konsultasi dengan pihak terkait.

“Nilai Rp7,9 triliun itu di dalamnya ada penatausahaan pinjaman Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar. Jadi, angka tersebut tidak bisa langsung dimaknai sebagai peningkatan kemampuan anggaran daerah,” ujar Aulia usai Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I DPRD Kukar terkait kesepakatan Raperda APBD Perubahan 2026 di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Rabu (30/9/2026).

Ia mengatakan, apabila komponen pinjaman tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan, kondisi APBD Kukar justru mengalami penurunan dibandingkan anggaran murni 2026.

Nilai riil anggaran daerah, kata Aulia, berada di kisaran Rp7,1 triliun. Dengan demikian, kenaikan nominal hingga sekitar Rp7,9 triliun terutama dipengaruhi pencatatan pinjaman tersebut dalam struktur perubahan APBD.

“Kalau melihat kondisi riilnya, APBD kita justru turun sekitar Rp100 miliar dari anggaran awal. Setelah ada pencatatan pinjaman Rp820 miliar, nilai keseluruhan APBD Perubahan menjadi sekitar Rp7,9 triliun,” jelasnya.

Dalam proses penyusunan perubahan anggaran, Pemkab Kukar turut melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komponen. Perubahan tersebut mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah selama tahun berjalan.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dengan melihat perubahan regulasi, proyeksi pendapatan daerah serta kebutuhan melakukan efisiensi pada sisi belanja.

Aulia menyebut seluruh faktor tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun struktur APBD Perubahan 2026 agar tetap menyesuaikan kondisi dan kemampuan daerah.

“Penyusunan APBD Perubahan mempertimbangkan perkembangan daerah, regulasi yang berubah, kemampuan pendapatan serta kebutuhan efisiensi belanja. Semua itu kami sesuaikan dalam struktur perubahan anggaran,” katanya.

Setelah Pemkab Kukar dan DPRD menyepakati Raperda APBD Perubahan 2026, tahapan selanjutnya adalah menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah masuk dalam perubahan anggaran.

Aulia meminta perangkat daerah segera menjalankan program yang telah ditetapkan sehingga proses penganggaran dapat berlanjut pada pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah disepakati, kami berharap program yang sudah masuk dalam perubahan APBD segera ditindaklanjuti. Jangan berhenti pada pengesahan dokumen, tetapi harus segera dilaksanakan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat Kukar,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoKukar)