Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan terkait penggunaan pinjaman jangka pendek dari Bankaltimtara dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, pinjaman tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga arus kas pemerintah daerah ketika kondisi kas pada awal tahun belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban.
Penjelasan itu disampaikan menyusul adanya perhatian dari fraksi-fraksi DPRD Kukar terhadap persoalan pinjaman dalam pembahasan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Menurut Sunggono, pinjaman jangka pendek merupakan salah satu skema yang tersedia dalam ketentuan dan dapat digunakan untuk mengatasi kebutuhan cash flow dalam satu tahun anggaran.
Namun, penggunaannya memiliki ketentuan bahwa pinjaman yang dilakukan pada tahun berjalan harus diselesaikan pada tahun anggaran yang sama.
“Pinjaman jangka pendek memang diperbolehkan untuk kebutuhan arus kas. Tetapi kewajibannya harus diselesaikan pada tahun anggaran yang sama,” ujar Sunggono usai Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan tersebut terjadi pada awal 2026 ketika kemampuan kas daerah belum berada pada posisi yang memadai untuk memenuhi sejumlah pembayaran kepada pihak ketiga.
Di sisi lain, kewajiban kepada pihak ketiga tetap harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Pembayaran tersebut masuk dalam komponen belanja yang wajib diselesaikan.
Sunggono menyamakan kewajiban tersebut dengan pembayaran belanja pegawai yang juga harus dipenuhi pemerintah daerah sesuai ketentuan.
“Kalau kewajiban kepada pihak ketiga sudah jatuh pada kebutuhan pembayaran, pemerintah daerah tetap harus menyelesaikannya. Posisi itu termasuk belanja wajib, sama halnya dengan kewajiban membayar gaji pegawai,” jelasnya.
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Pemkab Kukar kemudian menyampaikan tanggapan atas catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Nota Keuangan Perubahan APBD tersebut telah memperoleh persetujuan untuk dilanjutkan, meski masih terdapat sejumlah catatan dari fraksi. Selanjutnya, pembahasan akan diteruskan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar.
“Pemerintah daerah sudah memberikan penjelasan terhadap catatan yang disampaikan fraksi. Nota keuangan secara keseluruhan telah mendapat persetujuan untuk dilanjutkan dengan beberapa catatan,” kata Sunggono.
Ia menambahkan, proses pembahasan Perubahan APBD 2026 kini telah memasuki tahapan akhir sebelum pemerintah daerah dan DPRD Kukar mencapai kesepakatan bersama.
“Masih ada pembahasan di Banggar. Setelah tahapan itu dilalui, proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah mendekati selesai,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoKukar)














