Pijar.asia | Samarinda – Razia penyakit masyarakat yang digencarkan Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda dalam beberapa pekan terakhir justru mengungkap dugaan maraknya kembali praktik prostitusi serta kafe remang-remang di sejumlah titik kota.
Operasi Satpol PP di kawasan Jalan Kapten Sudjono, Sambutan, dan Solong di Jalan Gerilya menemukan indikasi aktivitas ilegal masih berlangsung di balik usaha hiburan malam.
Menanggapi temuan itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim dapil Samarinda, Subandi, menyampaikan keprihatinan sekaligus desakan agar pemerintah bertindak tegas.
Ia menilai munculnya kembali praktik serupa merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebijakan penutupan lokalisasi yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau praktik seperti itu sudah dilarang, maka aparat harus menindak tegas. Tidak boleh ada ruang untuk aktivitas ilegal,” tegas Subandi.
Subandi mengingatkan bahwa lokasi-lokasi yang kembali disorot itu pernah menjadi wilayah lokalisasi resmi sebelum ditutup secara permanen oleh Menteri Sosial saat itu, Khofifah Indar Parawansa.
Karena itu, menurutnya tidak seharusnya kegiatan prostitusi muncul kembali, baik secara terbuka maupun terselubung.
“Instruksi pemerintah jelas: tutup permanen. Jadi semua aktivitas ilegal harus dihentikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, khususnya bagi anak-anak dan pelajar yang melintasi kawasan tersebut setiap hari.
Subandi menilai keberadaan aktivitas semacam itu dapat memengaruhi lingkungan sekitar dan merusak moral generasi muda.
“Kasihan anak-anak kita. Lokasinya dekat sekolah dan banyak pelajar lewat. Ini harus segera ditutup dan tidak boleh ada toleransi,” tambahnya.
DPRD Kaltim, kata Subandi, siap memperkuat koordinasi dengan Pemkot Samarinda agar penindakan tidak hanya bersifat seremonial.
Ia menegaskan perlunya pengawasan lanjutan dan penyelesaian akar persoalan sosial agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Terakhir kata dia, berharap pemerintah daerah bertindak cepat sebelum masalah ini berkembang menjadi polemik berkepanjangan. (RD/Adv/DPRDKaltim)














