AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Desak Pembenahan Skema Biaya Asrama di Sekolah Negeri

×

DPRD Kaltim Desak Pembenahan Skema Biaya Asrama di Sekolah Negeri

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto : Ist)

Pijar.asia | Samarinda – DPRD Kaltim menyoroti kembali tata kelola pendanaan asrama di sekolah negeri setelah munculnya surat edaran biaya asrama di salah satu SMA negeri di Samarinda yang menimbulkan keberatan dari sebagian orang tua siswa.

Kondisi ini dinilai sebagai tanda bahwa penyusunan anggaran belum sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa polemik pungutan tersebut merupakan akibat dari tidak adanya perhitungan kebutuhan yang tepat sejak awal.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh agar mekanisme pembiayaan lebih jelas dan tidak lagi membebani keluarga, khususnya yang berpenghasilan rendah.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus melakukan kalkulasi ulang secara komprehensif. Bila memungkinkan, seluruh biaya operasional asrama ditanggung pemerintah, sehingga tidak ada ruang bagi sekolah untuk memungut tambahan apa pun,” tegas Darlis.

Ia mengungkapkan, kekosongan skema pendanaan membuat beberapa sekolah akhirnya meminta kontribusi orang tua demi menutupi kekurangan biaya, meski hal itu bertentangan dengan prinsip pendidikan yang inklusif dan tidak membebani siswa.

Saat ini terdapat tiga SMA negeri di Kaltim yang menyelenggarakan sistem berasrama. Ketiganya menghadapi persoalan serupa yakni kebutuhan operasional jauh lebih besar daripada anggaran yang dialokasikan.

Lebih lanjut kata dia, besaran bantuan Rp1,56 juta per siswa per bulan dinilai belum mampu menutup kebutuhan dasar asrama.

Darlis mengingatkan bahwa selisih anggaran tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pendidikan gratis tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penyesuaian anggaran yang lebih realistis dalam penyusunan APBD berikutnya agar seluruh kebutuhan asrama dapat terpenuhi tanpa membebani masyarakat. (RD/Adv/DPRDKaltim)