AdvertorialDPRD Kaltim

RSUD Terbakar, DPRD Kaltim Dorong Reformasi Keamanan Gedung Publik

×

RSUD Terbakar, DPRD Kaltim Dorong Reformasi Keamanan Gedung Publik

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Insiden kebakaran yang terjadi di RSUD Abdul Wahab Syahranie, Samarinda, pada Rabu dini hari (30/7/2025), menjadi pengingat pentingnya kesiapan sistem mitigasi bencana di fasilitas layanan publik. Peristiwa yang terjadi di salah satu ruangan rumah sakit tersebut mengundang perhatian serius dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menilai bahwa kebakaran, meski tidak meluas, tetap mencerminkan celah dalam sistem keamanan dan perlunya evaluasi menyeluruh, khususnya di gedung-gedung milik pemerintah.

“Bukan soal besar kecilnya kejadian tetapi soal bagaimana kita merespons dan memastikan hal serupa tidak terulang,” ujar Sarkowi.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi titik tolak untuk memperkuat kebijakan mitigasi bencana, termasuk kewajiban pengecekan instalasi listrik dan sistem keamanan bangunan secara berkala. Dirinya juga menyoroti perlunya pendekatan holistik yang melibatkan seluruh elemen instansi, bukan hanya mengandalkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau pemadam kebakaran.

“Penanggulangan bencana tidak bisa bersifat reaktif. Pegawai di tiap instansi harus dibekali pemahaman dasar soal evakuasi dan penanganan awal,” imbuhnya.

Sarkowi mengapresiasi kecepatan respons RSUD AW Syahranie dalam menangani kebakaran yang menurutnya menandakan adanya prosedur penanganan darurat (SOP) yang berjalan. Namun, dirinya menekankan bahwa kesiapsiagaan serupa harus menjadi standar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebagai langkah konkret, Sarkowi mendorong pembentukan jejaring relawan bencana internal di setiap instansi, yang dapat digerakkan dalam situasi darurat. Dirinya mengusulkan agar BPBD mengambil peran aktif dalam memberikan pelatihan berkala kepada pegawai pemerintah.

“Minimal ada satu atau dua pegawai di tiap instansi yang siap siaga dan punya keterampilan dasar mitigasi. Jadi saat kejadian, tidak semuanya tergantung pada tim eksternal,” jelasnya.

Lebih jauh, dirinya meminta agar pemerintah daerah juga mengevaluasi kelengkapan sarana dan prasarana keamanan di fasilitas publik. Kekurangan alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi atau sistem peringatan dini harus segera diinventarisasi dan dipenuhi.

“Ini bukan hanya soal pengamanan aset, tapi soal perlindungan nyawa manusia. Gedung pelayanan publik harus jadi tempat paling aman bagi masyarakat,” tegas Sarkowi.

Kebakaran di RSUD AW Syahranie memang berhasil ditangani tanpa korban jiwa. Namun, DPRD Kaltim menegaskan bahwa kesiapsiagaan terhadap bencana harus menjadi bagian dari budaya kerja, bukan sekadar formalitas prosedural. (MH/Adv/DPRDKaltim)