Pijar.asia | Samarinda – Di tengah pertumbuhan pesat Kota Samarinda dan meningkatnya potensi kebakaran, kebutuhan akan sistem penanganan kebakaran yang profesional dan terlindungi secara hukum menjadi perhatian serius. Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemadam kebakaran oleh Pemerintah Kota Samarinda pun dinilai sebagai langkah strategis yang perlu segera direalisasikan.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sayid Muziburrachman, menilai kehadiran Perda tersebut akan menjadi landasan penting untuk memperkuat peran dan perlindungan hukum bagi petugas serta relawan damkar. Dirinya menekankan bahwa hingga saat ini, para petugas damkar sudah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menangani berbagai peristiwa kebakaran meski bekerja di bawah risiko besar dan keterbatasan fasilitas.
“Profesionalisme dan keberanian mereka patut mendapat dukungan regulasi yang memadai, bukan hanya sebagai bentuk legalitas, tapi juga untuk memastikan keselamatan kerja, peningkatan kapasitas SDM, dan kepastian pembiayaan operasional,” ujarnya.
Lebih dari sekadar inisiatif lokal, Sayid memandang rencana pembentukan Perda tersebut perlu disinergikan dengan kebijakan di tingkat provinsi. Oleh karena itu, dirinya menyatakan komitmennya untuk menjalin komunikasi lintas kelembagaan di DPRD Kaltim guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan aturan di lapangan.
Politisi Golkar itu juga menyoroti bahwa Samarinda, sebagai kota berkembang dengan kepadatan penduduk dan kawasan pemukiman yang semakin padat, menghadapi risiko kebakaran yang lebih besar. Maka dari itu, kesiapan damkar harus dibarengi dengan dukungan kebijakan yang kuat terutama dalam aspek kelembagaan, pelatihan rutin, penyediaan armada dan alat pelindung diri, serta penguatan anggaran.
Dirinya berharap Perda yang akan disusun tidak bersifat normatif semata, melainkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang operasional dan responsif terhadap tantangan di lapangan. Dirinya juga menegaskan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk relawan damkar dalam proses perumusannya.
“Perda ini bukan hanya soal aturan. Ini adalah bentuk keberpihakan dan perlindungan negara terhadap mereka yang selama ini berada di garis depan saat bencana terjadi,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














