Pijar.asia | Samarinda – Demi menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, DPRD Kaltim memastikan bahwa skema bantuan sosial (bansos), hibah dan bantuan keuangan (bankeu) tidak akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyebut langkah ini adalah bentuk kehati-hatian DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menghadapi sisa waktu tahun anggaran yang dinilai terlalu sempit untuk merealisasikan jenis belanja tersebut secara tepat sasaran dan sesuai prosedur.
“Waktu pelaksanaan yang tersisa tidak memungkinkan untuk menyalurkan hibah, bansos, atau bantuan keuangan secara tepat dan akuntabel,” ujarnya.
“Jadi, kami putuskan tidak memasukkannya ke dalam APBD Perubahan,” tambahnya.
Samsun menegaskan, keputusan ini bukan berarti DPRD menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan anggaran, DPRD harus memastikan bahwa semua belanja daerah mengikuti koridor hukum dan administrasi.
“Regulasinya masih berlaku dan mengikat. Kita tidak bisa mengabaikan proses administratif hanya karena desakan waktu,” ucapnya.
Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pemberian hibah dan bantuan keuangan juga masih menjadi acuan utama. Dalam aturan tersebut, setiap bentuk bantuan harus melewati tahapan ketat, termasuk verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan.
“Kalau dipaksakan masuk di perubahan anggaran, bisa jadi justru timbul persoalan hukum. Kita tidak mau ambil risiko itu,” katanya.
Pemerintah provinsi dan DPRD telah sepakat untuk membahas kembali alokasi bansos, hibah dan bankeu dalam APBD murni tahun 2026. Samsun menyebut, hal ini penting agar pelaksanaan program bantuan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami tetap mendengarkan semua aspirasi masyarakat, termasuk hasil reses dan berbagai pertemuan. Tapi pelaksanaan program harus berdasarkan aturan dan waktu yang memungkinkan,” imbuhnya.
Dirinya menekankan bahwa DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat, namun tidak akan mengorbankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (MH/Adv/DPRDKaltim)














