AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Pangkas Bankeu dan Program Pertanian di APBD Perubahan 2025

×

DPRD Kaltim Pangkas Bankeu dan Program Pertanian di APBD Perubahan 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Langkah efisiensi dan penyesuaian kebijakan pusat mewarnai arah kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tahun 2025.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa dalam APBD Perubahan 2025, tidak akan dialokasikan dana bantuan keuangan (bankeu) untuk pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, anggaran untuk sektor pertanian juga ditiadakan karena telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kebijakan ini menunjukkan konsistensi DPRD Kaltim dalam menghindari program yang sulit dieksekusi dalam waktu anggaran yang terbatas, serta menyesuaikan diri dengan regulasi nasional.

Dalam beberapa rapat anggaran, sempat muncul usulan dari sejumlah legislator agar skema bankeu kembali diakomodasi. Namun DPRD memutuskan untuk tidak memasukkan bantuan tersebut dalam APBD Perubahan 2025.

“Proyek fisik seperti jalan dan fasilitas umum dari bankeu membutuhkan waktu pengerjaan yang panjang. Jika dimulai di pertengahan tahun, hasilnya rawan tidak maksimal, bahkan bisa mangkrak,” ujar Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas.

Meski di internal DPRD, termasuk Fraksi Golkar, ada aspirasi agar bankeu tetap diberikan, keputusan bersama tetap mengarah pada penghapusan alokasi tersebut demi menjaga efisiensi dan mutu pelaksanaan program.

Seiring dengan perubahan kebijakan nasional, seluruh program bantuan pertanian yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah kini diambil alih oleh pemerintah pusat. Konsekuensinya, Pemprov Kaltim tidak lagi menganggarkan bantuan seperti alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk dan bibit.

“Mulai tahun ini, program pertanian sudah diambil alih pusat. Kami di daerah hanya mengikuti arahan dari Kementerian Pertanian,” jelas Hamas.

Dirinya menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional dan bukan keputusan sepihak dari DPRD maupun Pemprov.

Tidak hanya sektor pertanian, dukungan anggaran untuk rumah sakit daerah juga kini diarahkan mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025. Beberapa rumah sakit provinsi seperti RS Jiwa Atma Husada Mahakam, RS Mata dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie tetap masuk dalam rencana pembangunan, tetapi sumber pendanaannya bergeser ke pemerintah pusat.

“Kami tetap mendukung peningkatan layanan kesehatan, namun mengikuti skema baru pendanaan dari pusat,” kata Hamas.

DPRD Kaltim menekankan bahwa APBD Perubahan 2025 harus difokuskan pada program-program yang realistis dan dapat dieksekusi dengan baik dalam sisa waktu anggaran.

“Kita tidak ingin menyusun anggaran yang ambisius tapi tidak bisa dilaksanakan. Lebih baik fokus pada hal-hal yang benar-benar bisa dijalankan secara efektif,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)