Pijar.asia | Samarinda – Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai sebagai langkah penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang selama ini kerap menimbulkan persoalan lingkungan.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, melalui juru bicaranya Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-23 yang digelar Senin (14/7/2025) di Gedung B Sekretariat DPRD Kaltim.
Dalam pandangan umum terhadap raperda tersebut, Fraksi Golkar menekankan bahwa regulasi ini seharusnya menjadi alat kendali yang kuat terhadap aktivitas industri, pertambangan, dan perkebunan yang berdampak pada lingkungan.
“Kita tidak ingin aturan ini hanya menjadi simbol, tapi harus hadir sebagai pedoman yang mengikat, terutama dalam hal pemberian izin usaha,” ujar Andi Satya.
Menurutnya, dua perda sebelumnya dinilai belum mampu menjawab kompleksitas persoalan lingkungan hidup di daerah. Dalam catatan Fraksi Golkar, sejumlah insiden pencemaran masih terjadi di berbagai wilayah, seperti rusaknya ekosistem mangrove, pencemaran aliran sungai, deforestasi hutan, hingga kebocoran pipa minyak.
“Kejadian-kejadian tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan dan harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Masalah ini dinilai semakin parah karena keterbatasan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik dari sisi jumlah tenaga pengawas maupun efektivitas penindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
“Kondisi ini harus segera dibenahi. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan menyusun langkah konkret agar masalah lingkungan bisa dicegah sejak dini, bukan hanya ditangani saat dampaknya sudah meluas,” tegasnya.
Fraksi Golkar berharap kehadiran perda ini nantinya dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan kebijakan lingkungan yang berkelanjutan serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. (MH/Adv/DPRDKaltim)














