AdvertorialDPRD Kaltim

Hutan Pendidikan Rusak, DPRD Kaltim Dorong Pertanggungjawaban Finansial Pelaku Tambang Ilegal

×

Hutan Pendidikan Rusak, DPRD Kaltim Dorong Pertanggungjawaban Finansial Pelaku Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Kasus perusakan kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) tak hanya menyisakan kerusakan ekologis, tapi juga luka moral bagi dunia pendidikan. DPRD Kaltim pun menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tak cukup hanya melalui jalur pidana.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan bahwa langkah perdata menjadi bagian penting dari upaya menyeluruh untuk menuntut tanggung jawab pelaku tambang ilegal. Menurutnya, gugatan ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan adalah bentuk keadilan yang harus ditegakkan, seiring dengan proses pidana yang sudah berjalan.

“Negara dan lingkungan sudah jelas mengalami kerugian. Maka, tak cukup hanya dengan menghukum secara pidana. Harus ada ganti rugi yang nyata secara materiil,” ujar Darlis saat dikonfirmasi.

Untuk mendukung langkah perdata ini, DPRD Kaltim menunggu hasil valuasi kerugian ekologis yang tengah dihitung oleh tim dari Fakultas Kehutanan Unmul. Darlis mengungkapkan bahwa perhitungan tersebut membutuhkan waktu dan ketelitian karena menyangkut validitas data.

“Proses ini sedang berlangsung. Targetnya, dalam dua minggu ke depan hasilnya sudah bisa diperoleh,” katanya.

Dirinya menambahkan, proses hukum yang terlalu tergesa justru berisiko melemahkan tuntutan di kemudian hari. Oleh karena itu, DPRD memilih bersikap hati-hati namun tegas.

“Kami memahami tuntutan publik yang menginginkan penyelesaian cepat, tapi kami juga punya tanggung jawab memastikan semua proses berjalan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Lebih dari sekadar kasus hukum, Darlis menilai perusakan KHDTK sebagai bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai pendidikan dan keberlanjutan. Hutan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang konservasi dan penelitian, justru menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal.

“Ini bukan hanya soal merusak pohon. Ini soal merampas masa depan generasi mendatang. Kerusakan di hutan Unmul harus menjadi alarm keras bagi kita semua,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)