Pijar.asia | Samarinda – Di tengah sorotan publik terhadap perusakan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman akibat praktik tambang ilegal, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya skema penanganan hukum yang terstruktur. Poin utama yang disuarakan legislatif adalah urgensi menyelesaikan aspek pidana sebelum melangkah ke jalur perdata.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menilai bahwa langkah penegakan hukum harus dimulai dari penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan secara pidana. Dirinya menyebut, pendekatan ini akan memperkuat dasar hukum untuk proses selanjutnya, termasuk kemungkinan gugatan ganti rugi kepada para pelaku.
“Penegakan pidana harus jadi prioritas. Kerugian negara dan kerusakan lingkungan itu nyata, tapi harus ditangani secara bertahap agar penegakan hukumnya tidak setengah-setengah,” ujar Jahidin saat diwawancarai.
Sebagai mantan penyidik, Jahidin memahami tantangan dalam mengungkap kasus lingkungan hidup. Dirinya menyebut proses penyidikan kerap terkendala oleh sulitnya menghadirkan tersangka, termasuk mereka yang mangkir atau harus dijemput paksa oleh aparat.
Dalam konteks tambang ilegal di KHDTK, Jahidin menyebut kejahatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran berat terhadap peraturan kehutanan dan pertambangan. Karena itu, dirinya menekankan agar penegakan hukum menyasar tidak hanya pelaku lapangan, melainkan juga aktor intelektual yang berperan di balik layar.
“Kami tidak mau proses ini berhenti di eksekutor saja. Harus ditelusuri siapa yang bermain di balik aktivitas ilegal ini. Kalau tidak, kasusnya akan berulang,” tegasnya.
DPRD Kaltim juga menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Menurut Jahidin, selain sebagai tanggung jawab politik, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas kawasan pendidikan dan konservasi yang seharusnya steril dari eksploitasi.
KHDTK Unmul sendiri merupakan kawasan hutan pendidikan yang menjadi laboratorium alam bagi dunia akademik. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini terancam oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melemahkan fungsi strategisnya dalam mendukung riset dan pendidikan lingkungan. (MH/Adv/DPRDKaltim)














