Pijar.asia | Samarinda – Penetapan satu tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman oleh Polda Kalimantan Timur membuka babak awal penyidikan, namun dinilai belum menyentuh akar persoalan. Legislator daerah menilai kasus ini sebagai ancaman serius terhadap aset negara dan meminta aparat penegak hukum menelusuri aktor utama di balik kerusakan tersebut.
KHDTK Unmul, yang selama ini dikenal sebagai laboratorium alam untuk pendidikan dan penelitian, menjadi korban eksploitasi ilegal yang menimbulkan kerugian ekologis dan institusional. Penetapan tersangka berinisial R oleh kepolisian belum memuaskan kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyebutkan bahwa dugaan pelaku tunggal dalam praktik tambang liar adalah narasi yang terlalu sederhana untuk persoalan sebesar ini.
“Kalau hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, publik bisa curiga. Ini pasti bukan kerja individu. Penegakan hukum harus total, bukan simbolis,” tegasnya.
Jahidin mengindikasikan bahwa tersangka R hanya berperan sebagai perantara atau operator lapangan. Dirinya mendesak agar penyidikan diarahkan kepada pihak-pihak yang mengatur, mendanai dan menikmati hasil tambang ilegal tersebut.
“Aparat harus berani menyasar dalangnya. Jangan biarkan kasus ini berhenti di pelaku teknis. Ini menyangkut perusakan kawasan strategis milik negara,” katanya.
KHDTK Unmul memiliki status khusus sebagai kawasan hutan pendidikan dan riset, di mana kegiatan ekstraktif seharusnya dilarang total. Namun, lemahnya pengawasan dan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu memungkinkan terjadinya perusakan sistematis di kawasan tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tapi kejahatan terhadap pendidikan dan masa depan. KHDTK adalah warisan akademik, bukan ladang tambang,” imbuhnya.
DPRD Kaltim menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mendorong pembentukan tim pengawas independen jika diperlukan. Selain itu, mereka juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan mengaudit kerusakan serta mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
“Penegakan hukum yang tuntas akan jadi preseden penting bahwa kawasan pendidikan tidak bisa disentuh oleh kepentingan tambang,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














