Pijar.asia | Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 resmi mengakhiri pelaksanaan pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan. Keputusan yang dibacakan dalam Sidang Pleno pada Kamis (26/6/2025) itu mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai sistem serentak menimbulkan beban teknis dan efisiensi yang kompleks.
Di tingkat daerah, keputusan tersebut disambut dengan kehati-hatian. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait skema teknis pelaksanaan.
“Putusan MK itu tentu sudah melalui kajian konstitusional yang matang. Kami di daerah memilih menunggu kejelasan teknis sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut,” ujar Ananda saat ditemui.
Menurutnya, perubahan sistem pemilu tak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi-fungsi legislatif di tingkat daerah.
“Apa pun sistem pemilunya nanti, tugas utama kami sebagai wakil rakyat tidak berubah. Amanah dari masyarakat tetap harus dijalankan sebaik-baiknya,” tegas Ananda.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kaltim akan tetap bekerja secara maksimal dan fokus pada agenda-agenda kerakyatan yang sedang berjalan.
“Yang penting bagi kami adalah memastikan bahwa fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran tetap berjalan untuk kepentingan rakyat Kaltim. Sementara urusan teknis pemilu kita percayakan pada penyelenggara,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














